Zakat Fitrah Dan Zakat Harta Atau Mal - Tempat Blogging

Zakat Fitrah Dan Zakat Harta Atau Mal

A. Zakat Fitrah
Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang dalam tanggungannya sebanyak satu sha'  (+- 3 kg) dari materi masakan yang berlaku umum di daerahnya. Di Indonesia umum 2,5 Kg atau 3,5 liter Beras. Zakat tersebut wajib baginya bila masih mempunyai sisa masakan untuk diri dan keluarganya selama sehari semalam. Zakat tersebut lebih diutamakan dari sesuatu yang lebih bermanfaat bagi fakir miskin.


Besar zakat fitrah sebanyak 2,5 Kg atau 3,5 Liter Beras, bila di uangkan untuk Zakat fitrah tahun 2018 ialah sebesar antara Rp. 30.000,- Rp. 37.500 per jiwa. Makara ketentuan zakat fitrah tahun 2018 bila diuangkan berkisar antara Rp. 30.000 - Rp. 37.500,- per jiwa.

Diantara dalil yang menganjurkan untuk menunaikan zakat fitrah adalah:
1.      Firman Allah Ta'ala : "Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, kemudian dia shalat" (Al-A'la: 14-15)
2.      Hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu, ia berkata : "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah bagi orang merdeka dan hamba sahaya, pria dan perempuan, bawah umur dan orang cukup umur dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan semoga (zakat fitrah tersebut) ditunaikan sebelum orang-orang melaksanakan shalat 'Id (hari Raya)" (Muttafaq 'Alaih)

Adapun waktu pengeluarannya yang paling utama ialah sebelum shalat 'Id, boleh juga sehari atau dua lari sebelumnya, dan dihentikan mengeluaran zakat fitrah sehabis hari Raya.

Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma : "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fihrah sebagai penyuci orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan ucapan kotor, dan sebagai tunjangan makan kepada fakir miskin.

"Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat 'Id, maka zakatnya diterima, dan barang siapa yang membayarkannya sehabis shalat 'Id maka ia ialah sedekah biasa. "(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah) (Dan diriwayatkan pula Al Hakim, dia berkata : shahih berdasarkan kriteria Imam Al-Bukhari.)

Menurut pendapat jumhur ulama,  zakat fitrah dihentikan diganti dengan uang. Zakat fitrah dihentikan diganti dengan nilai uang atau nominalnya. Berdasarkan hadits Abu Said Al Khudhri yang menyatakan bahwa zakat fithrah ialah dari limajenis masakan pokok (Muttafaq 'Alaih). Dan inilah pendapat jumhur ulama. Selanjutnya sebagian ulama menyatakan bahwa yang dimaksud ialah masakan pokok masing-masing negeri. Pendapat yang melarang mengeluarkan zakat fithrah dengan uang ini dikuatkan bahwa pada zaman Nabi shallallahu hlaihi wasallam juga terdapat nilai tukar (uang), dan seandainya dibolehkan tentu dia memerintahkan mengeluarkan zakat dengan nilai masakan tersebut, tetapi dia tidak melakukannya.

Namun adapula yang memperolehkannya zakat fitrah diganti dengan uang. Adapun yang membolehkan zakat fithrah dengan nilai tukar ialah Madzhab Hanafi.

Zakat fitrah wajib dibayarkan dikala terbenamnya matahari pada malam 'Id. Barangsiapa meninggal atau menerima kesulitan (tidak mempunyai sisa masakan bagi diri dan keluarganya) pada malam Id sebelum terbenamnya matahari, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah. Tetapi bila ia mendapatkannya seusai terbenam matahari, maka ia wajib membayarkannya (sebab ia belum terlepas dari tanggungan membayar fitrah).

Ya Allah terimalah shalat· kami, zakat dan puasa kami serta segala bentuk ibadah kami sebenarnya Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan selalu kepada Nabi Muhammad, segenap keluarga dan sahabatnya. Amin


B. Zakat Harta atau Mal
1. Pengertian
Zakat mal ialah zakat harta yang dimiliki oleh seseorang lantaran sudah hingga nisabnya atau batas seseorang harus mengeluarkan zakat.
Adapun hukumnya zakat mal ialah “fardu a’in” atas setiap yang memenuhi syarat-syaratnya.
Firman Allah SWT yang berafiliasi dengan wajib zakat mal dalam Al-qur’an surat At-taubah : 103  Artinya ;    “ Ambilah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka……” (Q.S. At-taubah, 9 : 103 )

   2.   Syarat-syarat wajib Zakat Mal
§  Islam
§  Merdeka (bukan budak)
§  Hak milik sempurna
§  Mencapai nisab
§  Masa mempunyai hingga satu tahun, kecuali tanaman dan buah-buahan

3. Harta yang wajib di Zakati dan nisabnya
No
Jenis
Nishab/haul
Kadar Zakat
1
Emas
98,6 gram haulnya 1 (satu) tahun
2,5 %
2
Perak
624 gram = 15,6 %
2,5 %
3
Hasil Pertanian atau Perkebunan
930 liter higienis dari kualitas
10% bila pengairan tanpa biaya.
5% bila pengairan dengan biaya
4
Rikaz (harta terpendam)
1/5 tidak perlu menungu 1 tahun
20%
5
Hasil Tambang
Seharga Emas
2,5%
6
Kambing
40 – 120 ekor

121 – 200 ekor

201 – 399 ekor

Selanjutnya setiap ekor bertambah 100 ekor
1 ekor kambing umur 2 tahun atau lebih
2 ekor kambing umur 2 tahun atau lebih
3 ekor kambing umur 2 tahun atau lebih
1 ekor kambing umur 2 tahun atau lebih
7
Kerbau
30 – 39 ekor
40 – 59 ekor
60 – 69 ekor
70 – 79 ekor
1 ekor kerbau umur 1 tahun
1 ekor kerbau umur 2 tahun
2 ekor kerbau umur 1 tahun
2 ekor kerbau umur 2 tahun

Bagaimana dengan zakat harta berupa gaji. Sepertinya kita bisa memahami dengan membaca klarifikasi yang ada dalam Kitab Al-Fatawa Asy-Syarâ sebagai berikut:

Barangsiapa mempunyai uang yang telah mencapai nishabnya, kemudian dalam waktu lain kembali memperoleh uang yang tidak terkait sama sekali dengan uang pertama tadi, ibarat uang tabungan dari honor bulanan, harta warisan, hadiah, uang hasil penyewaan rumah dan lainnya, apabila ia sungguh-sungguh ingin menghitung dengan teliti haknya dan tidak menyerahkan zakat kepada yang berhak kecuali sejumlah harta yang benar-benar wajib dikeluarkan zakatnya, maka hendaklah ia menciptakan pembukuan hasil usahanya. Ia hitung jumlah uang yang dimiliki untuk memutuskan haul dimulai semenjak pertama kali ia mempunyai uang itu. Lalu ia keluarkan zakat dari harta yang telah ditetapkannya itu bila telah genap satu haul.

Jika ingin cara yang lebih mudah, lebih menentukan cara yang lebih sosial dan lebih mengutamakan fakir miskin dan golongan yang berhak mendapatkan zakat lainnya, maka ia boleh mengeluarkan zakat dari seluruh uang yang telah mencapai nishab dari yang dimilikinya setiap kali telah genap satu haul. Dengan begitu pahala yang diterimanyaa lebih besar, lebih mengangkat derajatnya dan lebih gampang dilakukan serta lebih menjaga hak-hak fakir miskin dan seluruh golongan yang berhak mendapatkan zakat.

Hendaklah jumlah yang berlebih dari zakat yang wajib dibayarnya diniatkan untuk berbuat baik, sebagai ungkapan rasa syukurnya kepada Allah atas nikmat-nikmatNya dan anugrahNya yang berlimpah. Dan mengharap semoga Allah menambah karuniaNya itu bagi dirinya. Sebagaimana firman Allah.

Artinya : Jika kau bersyukur maka Aku akan tambah nikmatKu bagi kamu [Ibrahim : 7]

4.   Orang yang berhak mendapatkan zakat (mustahik)
1)   Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta.
2)   Miskin, yaitu orang yang mempunyai pekerjaan tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhab hidup
3)  Amil, orang yang diberi kiprah untuk mengumpulkan dan membagikan zakat
4)   Mualaf, yaitu orang yang gres memeluk agama islam
5)    Riqab, yaitu orang yang dijanjikan oleh tuannya untuk dimerdekakan
6)    Garim, yaitu orang yang mempunyai batang hutang
7)    Sabililah, yaitu orang yang berjualan dijalan Allah
8)    Ibnu Sabil, yaitu orang yang mengalami kesulitan dalam perjalanan

5. Manfaat Zakat dalam kehidupan
1)  Menolong orang yang lemah
2)  Membersihkan diri
3)  Ungkapkan rasa syukur
4)  Menanamkan perilaku pemurah dan menghilangkan sifat kikir




= Baca Juga =






Show comments
Hide comments

0 Response to "Zakat Fitrah Dan Zakat Harta Atau Mal"

Post a Comment

Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)

NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".

Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close