Fungsi Negara Secara Umum Dan Teori Fungsi Negara Berdasarkan Para Ahli
Wednesday, September 2, 2020
Add Comment
Negara mempunyai bermacam-macam fungsi baik secara umum maupun dari teori atau pendapat para mahir dalam mencapai tujuannya. secara umu pengertian Negara yaitu suatu kawasan atau wilayah yang berada dipermukaan bumi dan mempunyai sistem pemerintahan yang mengatur politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan dan lain sebagainya. Tujuan negara sangat berdampingan dengan fungsi suatu negara.
Pengertian negara sanggup ditinjau dari empat sudut yaitu:
1. Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara yaitu alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur relasi antara insan dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara yaitu organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kolaborasi untuk menciptakan suatu kelompok insan berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.
2. Negara sebagai organisasi politik
Negara yaitu asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem aturan yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur relasi antar insan dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah komplotan insan (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem aturan yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan komplotan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang sanggup dipakai untuk membedakan antara negara dengan komplotan insan yang lainnya. Ciri khas tersebut yaitu : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.
3. Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara yaitu suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara yaitu organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, alasannya yaitu merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara mempunyai kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan alasannya yaitu pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum alasannya yaitu negara bukan merupakan penjelmaan kehendak lebih banyak didominasi rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara insan sebagai penghuninya tidak sanggup berbuat semaunya sendiri.
4. Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bab integral negara yang mempunyai kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori wacana pengertian negara:
Pengertian negara sanggup ditinjau dari empat sudut yaitu:
1. Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara yaitu alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur relasi antara insan dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara yaitu organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kolaborasi untuk menciptakan suatu kelompok insan berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.
2. Negara sebagai organisasi politik
Negara yaitu asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem aturan yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur relasi antar insan dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah komplotan insan (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem aturan yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan komplotan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang sanggup dipakai untuk membedakan antara negara dengan komplotan insan yang lainnya. Ciri khas tersebut yaitu : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.
3. Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara yaitu suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara yaitu organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, alasannya yaitu merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara mempunyai kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan alasannya yaitu pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum alasannya yaitu negara bukan merupakan penjelmaan kehendak lebih banyak didominasi rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara insan sebagai penghuninya tidak sanggup berbuat semaunya sendiri.
4. Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bab integral negara yang mempunyai kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori wacana pengertian negara:
- Teori Perseorangan (Individualistik). Negara yaitu merupakan sauatu masyarakat aturan yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
- Teori Golongan (Kelas). Negara yaitu merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling besar lengan berkuasa untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
- Teori Intergralistik (Persatuan). Negara yaitu susunan masyarakat yang integral, yang dekat antara semua golongan, semua bab dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller
Fungsi negara juga banyak dikemukakan oleh pendapat para mahir yang kemudian menjadi sebuah teori-teori mengenai fungsi negara. Teori Fungsi Negara Menurut Pendapat Para Ahli yaitu sebagai berikut.
Fungsi Negara Secara Umum - Fungsi negara umumnya antara lain sebagai berikut..
- Fungsi melakukan penertiban
- Fungsi mengusahakan kesejahteraan
- Fungsi pertahanan
- fungsi menegakkan keadilan
1. Macam-Macam Fungsi Negara Menurut G.A. Jacobsen dan M.H. Lipman - G.A. Jacobsen dan M.H. Lipman beropini bahwa ada tiga fungsi negara antara lain sebagai berikut..
a. Fungsi Esensial, yaitu fungsi yang dibutuhkan demi kelanjutan negara. Fungsi ini meliputi..
- memelihara angkatan perang untuk mempertahankan serangan dari luar atau untuk menindas pergolakan dalam negeri
- memelihara angkatan kepolisian untuk memberantas kejahantan
- memelihara pengadilan untuk mengadili pelanggaran hukum
- mengadakan pemungutan pajak
b. Fungsi Jasa, yaitu kegiatan yang mungkin tidakakan ada apabila tidak diselenggarakan oleh negara. Contohnya pemeliharaan fakir miskin, atau pembangunan jalan-jalan dan jembatan
c. Fungsi Perniagaan, yaitu fungsi yang sanggup dilaksanakan oleh individu dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Fungsi juga dilaksanakan oleh negara dengan pertimbangan modal swasta tidak mencukupi atau dengan memperluas penyelengaraan aneka macam fungsi di seluruh wilayah. Contohnya jaminan sosial, pinjaman deposito di bank, pencegahan pengangguran, penyelenggaraan pos, dan telepon.
2. Macam-Macam Fungsi Negara Menurut R.M. Mac Iver - R.M. Mac Iver dalam bukunya yang berjudul The Modern State (1926) dan The Web of Goverment (1974) yang beropini bahwa fungsi negara yaitu sebagai berikut..
c. Fungsi Perniagaan, yaitu fungsi yang sanggup dilaksanakan oleh individu dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Fungsi juga dilaksanakan oleh negara dengan pertimbangan modal swasta tidak mencukupi atau dengan memperluas penyelengaraan aneka macam fungsi di seluruh wilayah. Contohnya jaminan sosial, pinjaman deposito di bank, pencegahan pengangguran, penyelenggaraan pos, dan telepon.
2. Macam-Macam Fungsi Negara Menurut R.M. Mac Iver - R.M. Mac Iver dalam bukunya yang berjudul The Modern State (1926) dan The Web of Goverment (1974) yang beropini bahwa fungsi negara yaitu sebagai berikut..
- Fungsi memelihara ketertiban (order) dalam batas-batas wilayah negara. Ketertiban dipelihara demi perlindungan. Tujuannya yaitu untuk melindungi warga negara yang lemah.
- Fungsi konservasi (penyelamatan) dan perkembangan. Negara dengan seluruh alat perlengkapannya dalam menjalankan fungsi-fungsi yang sanggup dinikmati oleh generasi akan datang. Contohnya pemeliharaan hutan-hutan, sungai, pengembangan industri, dan danau.
Selain itu, Mac Iver juga membagi fungsi negara dalam dua kategori antara lain sebagai berikut..
3. Macam-Macam Fungsi Negara Menurut Lioyd Vernon Ballard - Menurut Ballard, secara sosiologis ada empat penggolongan fungsi negara antara lain sebagai berikut...
5. Macam-Macam Fungsi Negara Menurut Van Vollenhoven - Menurut Van Vollenhoven fungsi negara dibagi menjadi empat yang dikenal dengan catur praja. Fungsi negara berdasarkan Van Vollenhoven yaitu sebagai berikut..
Referensi :
Listyarti, Retno. 2006. KTSP. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Sekolah Menengan Atas dan MA Kelas X. Penerbit : Esis. Hal : 22-23
- Fungsi negara yang tetap dilaksanakan oleh semua negara, ibarat fungsi kepolisian dan penyelenggaraan keadilan
- Fungsi kultural, fungsi kesejahteraan umum, dan fungsi pada bidang perekonomian
3. Macam-Macam Fungsi Negara Menurut Lioyd Vernon Ballard - Menurut Ballard, secara sosiologis ada empat penggolongan fungsi negara antara lain sebagai berikut...
- Social conservation dari nilai-niali sosial sangat penting bagi suatu tertib politik dan sosial. Contohnya penggiatan tata tertip intern dengan jalan menuntaskan konflik antarwarga negara.
- Social control yaitu mendamaikan, menyesuaikan, dan mengkoordinir perilaku kelompok-kelompok yang bersilisih atau bersaing. Seperti penyelenggaraan keadilan sosial
- Social amelioration dari keadaan kelompok-kelompok yang dirugikan. Fungsi yang meliputi antara lain usaha-usaha meniadakan kemiskinan atau memelihara orang cacat
- Social improvement yaitu ekspansi bidang kehidupan segenap kelompok. Fungsi ini yaitu mengenai ekspansi pendidikan, pemajuan kesenian, atau pengadaan penelitian ilmiah.
4. Macam-Macam Fungsi Negara Menurut John Locke - Menurut locke yang membagi fungsi negara menjadi tiga antara lain sebagai berikut
- Fungsi legislatif : menciptakan undang-undang
- Fungsi direktur : menciptakan peraturan dan mengadili
- Fungsi federatif : mengurus urusan luar negeri serta urusan perang dan damai
- Bestuur, : fungsi menyelenggarakan pemerintahan
- Rechtsprak : fungsi mengadili
- Regeling : fungsi menciptakan peraturan
- Politie : fungsi ketertiban dan keamanan
- Fungsi legislatif : menciptakan undang-undang
- Fungsi direktur : melakukan undang-undang
- Fungsi yudikatif : mengadili dan mengawasi supaya setiap peraturan ditaati
- Fungsi menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan
- Fungsi pertahanan yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar sehingga negara harus mempunyai alat-alat pertahanan
- Penerbitan (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan dalam masyarakat , negara harus melakukan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator
- Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Bagi negara baru, fungsi ini sangat penting alasannya yaitu untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dibutuhkan campur tangan dan kiprah aktif negara.
Referensi :
Listyarti, Retno. 2006. KTSP. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Sekolah Menengan Atas dan MA Kelas X. Penerbit : Esis. Hal : 22-23
0 Response to "Fungsi Negara Secara Umum Dan Teori Fungsi Negara Berdasarkan Para Ahli"
Post a Comment
Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)
NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".
Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda