Kuota 100 Ribu Cpns Guru Direncanakan Untuk Honorer Dan Umum
Tuesday, September 1, 2020
Add Comment
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, menyatakan sudah mendapat sinyal persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait anjuran kuota pengangkatan 100 ribu CPNS guru. Proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Alhamdulillah, kita usulkan 100 ribu guru PNS gres dan sudah kita bicarakan dengan bapak Wakil Presiden. Insya Allah juga disetujui Menpan RB untuk tahun ini sebanyak 100 ribu CPNS menyerupai sudah disampaikan sebelumnya,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy, di Jakarta, Kamis (30/8/2018).
Mendikbud kembali menegaskan bahwa penentuan proporsi CPNS guru yang diangkat baik dari honorer maupun kategori CPNS guru jalur umum, bukanlah kewenangannya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hanya akan memberikan kriteria-kriterianya sesuai kebutuhan.
“Jadi 100 ribu itu tidak musti dari honorer semua ya, walaupun honorer tetap akan diprioritaskan untuk mengikuti seleksi,” terperinci Mendikbud sekaligus meluruskan gosip yang beredar wacana pengangkatan khusus guru honorer.
Lebih lanjut, disampaikan Mendikbud (Muhadjir Effendy) bahwa ketika ini paling tidak diperlukan 736 ribu guru PNS baru. Kebutuhan tersebut untuk mengganti guru-guru yang pensiun, maupun penempatan di sekolah-sekolah baru, dan sekolah-sekolah di tempat khusus.
“Penambahannya dilakukan sedikit demi sedikit setiap tahun mulai tahun ini dengan jumlah kuota yang signifikan sesudah beberapa tahun ditetapkan moratorium pengangkatan guru PNS,” kata Muhadjir Effendy yang juga sebagai guru besar Universitas Negeri Malang ini. (sumber: kemdikbud.go.id)
0 Response to "Kuota 100 Ribu Cpns Guru Direncanakan Untuk Honorer Dan Umum"
Post a Comment
Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)
NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".
Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda