Permenpan Rb Nomor 29 Tahun 2018 Perihal Ajaran Pelaksanaan Anugerah Aparatur Sipil Tahun 2018
Tuesday, September 1, 2020
Add Comment
Sesuai Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anugerah Aparatur Sipil Tahun 2018 yang menjadi pertimbangan diselenggarakannya Anugerah Aparatur Sipil Negara Teladan dan Inspiratif Tahun 2018 yakni untuk mendorong peningkatan kualitas Aparatur Sipil Negara dan upaya pemberian penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara yang telah menunjukkan kinerja dan prestasi yang sangat baik.
Selanjutnya dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2018 dinyatakan bahwa yang dimaksud Anugerah ASN Tahun 2018 adalah ajang seleksi dan pemberian penghargaan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Teladan dan PNS Inspiratif Tahun 2018. ASN Inspiratif Adalah sosok PNS panutan yang dapat mengilhami, menggerakan, membangkitkan dan mengobarkan semangat bagi diri dan lingkungannya untuk melaksanakan sesuatu yang positif dan berguna.
Pasal 2 Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2018 menyatakan bahwa Anugerah ASN pola dan inspiratif Tahun 2018 meliputi:
1. Anugerah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama teladan; dan
2. Anugerah ASN Inspiratif.
Pasal 3 Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2018 menegaskan bahwa Pedoman Anugerah ASN Tahun 2018 tercantum dalam Lampiran Permenpan ini yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2018 berserta lampirannya.
Link Download Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2018 dan Lampiran Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2018 ----DISINI-----
Demikian gosip wacana Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anugerah Aparatur Sipil Tahun 2018. Semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "Permenpan Rb Nomor 29 Tahun 2018 Perihal Ajaran Pelaksanaan Anugerah Aparatur Sipil Tahun 2018"
Post a Comment
Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)
NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".
Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda