Permenpan Rb Nomor 30 Tahun 2018 Wacana Anutan Penilaian Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah - Tempat Blogging

Permenpan Rb Nomor 30 Tahun 2018 Wacana Anutan Penilaian Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah

 TENTANG PEDOMAN EVALUASI REFORMASI BIROKRASI INSTANSI PEMERINTAH PERMENPAN RB NOMOR 30 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN EVALUASI REFORMASI BIROKRASI INSTANSI PEMERINTAH

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah.

Berdsarkan Pasal 1 Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah dinyatakan bahwa Peraturan ini mengubah  Lampiran  I  Permenpan RB Nomor 14 Tahun  2014 wacana Pedoman  Reformasi  Birokrasi Instansi Pemerintah. Perubahan tersebut  tercantum  dalam  Lampiran  Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2018 yang merupakan  bagian  tidak  terpisahkan  dari  Peraturan  Menteri ini.

Bagian yang mengalami perubahan wacana Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah sesuai Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2018 adalah tentang Model Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi serta Tata Cara dan Mekanisme Penilaian Mandiri Pelaksanaan  Reformasi Birokrasi

Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2018




Link Download

Demikian info wacana Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah. Semoga bermanfaat, terima kasih.






= Baca Juga =



Show comments
Hide comments

0 Response to "Permenpan Rb Nomor 30 Tahun 2018 Wacana Anutan Penilaian Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah"

Post a Comment

Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)

NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".

Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close