Permenpan Rb Nomor 31 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan - Tempat Blogging

Permenpan Rb Nomor 31 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan



Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yaitu jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab  dan wewenang untuk melakukan  pengelolaan teknis di bidang perkebunrayaan. Pejabat Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yang selanjutnya disebut Teknisi Perkebunrayaan yaitu PNS yang  diberi  tugas, tanggung  jawab,  wewenang  dan  hak secara  penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengelolaan teknis di bidang perkebunrayaan. Sedangkan  Pengelolaan Teknis di Bidang Perkebunrayaan yaitu acara teknis pengelolaan kebun raya yang mencakup pembibitan, registrasi, pemeliharaan koleksi, pembuatan herbarium, dan bank biji. 


Selanjunya Pasal 2 dan 3 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan termasuk dalam rumpun ilmu hayat. Teknisi  Perkebunrayaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengelolaan kebun raya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Teknisi  Perkebunrayaan  merupakan jabatan karier PNS.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dinyatakan dalam Pasal 4 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, bahwa Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan  Fungsional  Teknisi  Perkebunrayaan dari  jenjang terendah hingga jenjang tertinggi, terdiri atas:
a.  Teknisi Perkebunrayaan Pemula;
b.  Teknisi Perkebunrayaan Terampil
c.  Teknisi Perkebunrayaan Mahir; dan
d.  Teknisi Perkebunrayaan Penyelia.

Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan berdasarkan pasal 5  Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yaitu melaksanakan  pengelolaan  teknis  kebun  raya  mencakup pembibitan,  registrasi,  pemeliharaan  koleksi,  pembuatan herbarium dan bank biji.

Selangkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan




Link Download Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2018 ----DISINI ------

Demikian gosip wacana Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan. Semoga bermanfaat, terima kasih.



= Baca Juga =



Show comments
Hide comments

0 Response to "Permenpan Rb Nomor 31 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan"

Post a Comment

Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)

NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".

Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close