Permenpan Rb Nomor 31 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
Friday, September 4, 2020
Add Comment
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yaitu jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis di bidang perkebunrayaan. Pejabat Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yang selanjutnya disebut Teknisi Perkebunrayaan yaitu PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengelolaan teknis di bidang perkebunrayaan. Sedangkan Pengelolaan Teknis di Bidang Perkebunrayaan yaitu acara teknis pengelolaan kebun raya yang mencakup pembibitan, registrasi, pemeliharaan koleksi, pembuatan herbarium, dan bank biji.
Selanjunya Pasal 2 dan 3 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan termasuk dalam rumpun ilmu hayat. Teknisi Perkebunrayaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengelolaan kebun raya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Teknisi Perkebunrayaan merupakan jabatan karier PNS.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dinyatakan dalam Pasal 4 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, bahwa Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dari jenjang terendah hingga jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Teknisi Perkebunrayaan Pemula;
b. Teknisi Perkebunrayaan Terampil
c. Teknisi Perkebunrayaan Mahir; dan
d. Teknisi Perkebunrayaan Penyelia.
Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan berdasarkan pasal 5 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yaitu melaksanakan pengelolaan teknis kebun raya mencakup pembibitan, registrasi, pemeliharaan koleksi, pembuatan herbarium dan bank biji.
Selangkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
Link Download Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2018 ----DISINI ------
Demikian gosip wacana Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan. Semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "Permenpan Rb Nomor 31 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan"
Post a Comment
Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)
NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".
Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda