Permenpan Rb Nomor 43 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
Monday, September 14, 2020
Add Comment
Menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan Pengawasan Koperasi ialah aktivitas yang dilakukan oleh pejabat yang membidangi koperasi untuk mengawasi dan memeriksa koperasi agar kegiatan diselenggarakan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2018, menyatakan bahwa Pemeriksaan Koperasi adalah serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pemeriksa Koperasi untuk membuktikan ada atau tidak adanya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi ialah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan aktivitas pengawasan koperasi melalui penerapan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi. Sedangkan Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi yang selanjutnya disebut Pengawas Koperasi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pekerjaan jabatan fungsional Pengawas Koperasi.
Pasal 2 dan 3 Permenpan RB atau Peraturan Menpan RB Nomor 43 Tahun 2018, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi termasuk dalam rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Sedangkan Kedudukan Pengawas Koperasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan koperasi pada Instansi Pemerintah. Pengawas Koperasi merupakan jabatan karier PNS.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional berdasarkan Pasal 4 Permenpan RB atau Peraturan Menpan RB Nomor 43 Tahun 2018, dinyatakan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dari jenjang terendah hingga dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pengawas Koperasi Ahli Pertama;
b. Pengawas Koperasi Ahli Muda;
c. Pengawas Koperasi Ahli Madya; dan
d. Pengawas Koperasi Ahli Utama.
Adapun Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 5 Permenpan RB atau Peraturan Menpan RB Nomor 43 Tahun 2018 adalah melaksanakan pengawasan koperasi dalam aspek penerapan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan perjuangan simpan pinjam, dan penerapan sanksi.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB atau Peraturan Menpan RB Nomor 43 Tahun 2018
Demikian isu ihwal Permenpan RB atau Peraturan Menpan RB Nomor 43 Tahun 2018. Semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "Permenpan Rb Nomor 43 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi"
Post a Comment
Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)
NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".
Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda