Permenpan Rb Nomor 45 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Ajun Konselor Adiksi - Tempat Blogging

Permenpan Rb Nomor 45 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Ajun Konselor Adiksi

 Permenpan RB atau Peraturan Menpan RB Nomor   PERMENPAN RB NOMOR 45 TAHUN 2018  TENTANG  JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI

Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2018  Tentang  Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi  diterbitkan dalam rangka untuk pengembangan  profesionalisme, kinerja dan karier Pegawai Negeri Sipil dalam  melaksanakan dukungan  layanan  rehabilitasi  bagi  pecandu, penyalahguna  dan  korban  penyalahgunaan  narkotika, psikotropika  dan  zat  adiktif  lainnya,  perlu  ditetapkan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.

Menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2018 Tentang  Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi ialah jabatan yang mempunyai  ruang  lingkup,  tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang mengkhususkan  diri  dalam  melaksanakan  dukungan layanan rehabilitasi orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya. Sedangkan Pejabat Fungsional Asisten Konselor Adiksi yang selanjutnya disebut  Asisten  Konselor  Adiksi  adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak  untuk  melaksanakan  pekerjaan  Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.

Klasifikasi/Rumpun Jabatan dan Kedudukan Jabatan  Fungsional  Asisten  Konselor  Adiksi berdasarkan Pasal 2 Permenpan RB atau Peraturan Menpan RB Nomor 45 Tahun 2018  Tentang  Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi, Jabatan  Fungsional  Asisten  Konselor  Adiksi  termasuk dalam rumpun kesehatan dan/atau ilmu sosial. Sedangkan kedudukan Jabatan dan Kedudukan Jabatan  Fungsional  Asisten  Konselor  Adiksi berdasarkan Pasal 3 ialah  sebagai pelaksana  teknis  dukungan  layanan  rehabilitasi  bagi pecandu,  penyalahguna  dan  korban  penyalahgunaan narkotika,  psikotropika  dan  zat  adiktif  lainya  pada Instansi Pemerintah yang ditunjuk untuk memperlihatkan layanan rehabilitasi.   Asisten  Konselor  Adiksi merupakan jabatan karier PNS.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Jabatan  Fungsional  Asisten  Konselor  Adiksi berdasarkan Pasal 4 Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 45 Tahun 2018 merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang  Jabatan  Fungsional Asisten  Konselor  Adiksi dari  jenjang terendah hingga jenjang tertinggi, terdiri atas: a)  Asisten Konselor Adiksi Terampil; b)  Asisten Konselor Adiksi Mahir; dan c)  Asisten Konselor Adiksi Penyelia.

Tugas  Jabatan  Fungsional  Asisten  Konselor  Adiksi  sebagaimana dinyatakan dalam pasal 5 yaitu Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2018  Tentang  Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi ialah melaksanakan  dukungan  layanan  rehabilitasi  bagi pecandu,  penyalahguna  dan  korban  penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainya.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2018  Tentang  Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi





Demikian warta perihal Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2018  Tentang  Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi. Semoga bermanfaat, terima kasih.




= Baca Juga =



Show comments
Hide comments

0 Response to "Permenpan Rb Nomor 45 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Ajun Konselor Adiksi"

Post a Comment

Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)

NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".

Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close