Tenaga Honorer K2 Yang Tidak Memeneuhi Syarat Ikut Seleksi Cpns Akan Diberi Kesempatan Mengikuti Pppk (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) - Tempat Blogging

Tenaga Honorer K2 Yang Tidak Memeneuhi Syarat Ikut Seleksi Cpns Akan Diberi Kesempatan Mengikuti Pppk (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja)


Pemerintah juga memperlihatkan perhatian kepada Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK) yang terbatas pada Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan saja. "Pada tahun 2018 ini, pemerintah membuka 13.347 deretan khusus untuk Eks THK II. 12.883 deretan untuk Tenaga Guru dan 464 deretan untuk Tenaga Kesehatan. Bagi yang memenuhi persyaratan untuk menjadi CPNS, silahkan mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi," kata Syafruddin.

Pemerintah sejatinya sudah memperlihatkan perhatian yang sangat besar. Sampai dengan tahun 2014, pemerintah sudah mengangkat 1,1 juta lebih honorer menjadi PNS atau sekitar 25,6 % dari total jumlah PNS sebesar 4,3 juta lebih. Dari jumlah tersebut, 900 ribu lebih dari THK I dan 195 ribu lebih dari THK II. "Secara de jure, masalah honorer ini bekerjsama sudah selesai. Sesuai dengan PP 56 Tahun 2012, pemerintah telah memperlihatkan kesempatan terakhir kepada THK II untuk mengikuti seleksi pada tahun 2013," ungkapnya.

"Kepada Eks THK II yang tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS, tidak usah kecil hati. Nanti sanggup mengikuti seleksi sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), sesudah PP-nya ditetapkan pemerintah," pungkas Syafruddin. 


Materi Tes CPNS 2018 dan Passing  Grade Seleksi SKD Tes CPNS 2018

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, setiap akseptor SKD harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal,  dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.
TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. NKRI ini meliputi sistem tata negara Indonesia, sejarah usaha bangsa, tugas bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.

Sedangkan TIU dimaksudkan untuk menilai intelegensia akseptor seleksi. Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan memberikan warta secara verbal maupun tulisan. Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melaksanakan operasi perhitungan angka dan melihat korelasi diantara angka-angka. Dari setiap tanggapan yang benar pada kelompok soal ini akan menerima skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).

TIU juga untuk  menilai kemampuan figural, yakni kemampuan yang bekerjasama dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram. Selain itu juga kemampuan berpikir logis, atau pikiran sehat secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analisis, atau kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik. Dari setiap tanggapan yang benar pada kelompok soal ini akan menerima skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).

Kelompok soal ketiga ialah Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Soal-soal dalam kelompok soal ini meliputi hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi warta dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi. Selain itu, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas. Juga kemauan dan kemampuan mencar ilmu berkelanjutan, bekerjasama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain. Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan TIU, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk setiap jawaban. Karena itu, akseptor diimbau untuk menjawab seluruh soal TKP.

Untuk sanggup mengikuti seleksi lanjutan, akseptor SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing  grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No.37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018. “Passing grade bagi akseptor SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama menyerupai tahun lalu, yakni  143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK,” ujar Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja.

Sementara untuk pelamar dari deretan khusus, yang tahun kemudian memakai sistem perangkingan, kali ini jumlah akumulasi dan nilai TIU ada batas minimalnya. Untuk pelamar dari deretan sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.

Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70. Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60. Untuk eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60. “Untuk akseptor seleksi dari olahragawan berprestasi internasional, nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD,” imbuh Setiawan.

Ditambahkan, Permen PANRBNo. 37/2018 ini juga mengatur adanya pengecualian untuk beberapa jabatan. Untuk dokter seorang hebat dan pelatih penerbang, nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade. Sedangkan untuk jabatan juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan, akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70. (sumber: menpan.go.id)






= Baca Juga =



Show comments
Hide comments

0 Response to "Tenaga Honorer K2 Yang Tidak Memeneuhi Syarat Ikut Seleksi Cpns Akan Diberi Kesempatan Mengikuti Pppk (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja)"

Post a Comment

Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)

NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".

Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close