Pengertian Umum Peraturan Perundang-Undangan - Tempat Blogging

Pengertian Umum Peraturan Perundang-Undangan

Dalam memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, maka perlu dibuat peraturan yang memuat mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dengan cara metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat segala aspek dalam forum yang berwenang untuk membetuk peraturan perundang-undangan.
Dalam peraturan perundang-undangan, terdapat landasan aturan dalam terbentuknya peraturan perundang-undangan. Pengertian umum peraturan perundang-undangan ialah peraturan tertulis yang memuat norma aturan yang mengikat secara umum dan di bentuk atau ditetapkan oleh forum negara atau pejabat yang berwenang melalui mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 
Pasal 22A Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang yang diatur dengna undang-undang. Selanjutnya, dijabarkan dalam UU RI No. 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Di dalam pasal 1 UU RI No. 12. Tahun 2011, Berikut klarifikasi mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.. 
  • Pembentukan peraturan perundang-undangan ialah pembuatan peraturan perundang-undangan yang meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, akreditasi atau penetapan, dan pengundangan. 
  • Peraturan perundang-undangan ialah peraturan tertulis yang memuat norma aturan yang mengikat secara umum dan di bentuk atau ditetapkan oleh forum negara atau pejabat yang berwenang melalui mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 
  • Program legislasi nasional yang selanjutnya disebut prolegna ialah instrumen perencanaan jadwal pembentukan peraturan tempat provinsi atau peraturan tempat kabupaten/kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis
  • Program legislasi tempat yang disebut dengan progleda ialah instrumen perencanaan jadwal pembentukan undang-undang yang disusun secara terjadwal terpadu dan sistematis.
  • Pengundangan ialah penempatan peraturan perundang-undangan dalam forum negara Republik Indonesia, info negara Republik Indonesia, embel-embel info negara Republik Indonesia, forum daerah, embel-embel lembaran tempat atau info daerah. 
  • Materi muatan peraturan perundang-undangan ialah bahan yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan jenis, fungsi dan hierarki peraturan perundang-undangan. 
 
Peraturan perundang-undangan ini dikeluarkan oleh forum yang berwenang atau legislatif. Dengan demikian, terdapat struktur atau tata perundang-undangan dalam sebuah negara. Pada peraturan perundang-undanga yang dikeluarkan oleh forum yang lebih rendah harus mengacu atau dilarang bertentangan dengan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh forum yang lebih tinggi. Contohnya, Peraturan Daerah provinsi yang mengatur perihal pendapatan tempat dilarang bertentangan dengan UU yang ditetapkan forum perwakilan rakyat di pusat. 

Landasan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan - Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di bentuk dalam 3 landasan hukum. Landasan Hukum pembentukan peraturan perundang-undangan ialah sebagai berikut...
  1. Landasan Filosofis, ialah peraturan perundang-undangan sanggup dikatakan mempunyai landasan filosofis (filisofische grondslag) apabila rumusannya atau normanya mendapatkan pembenaran dikaji secara filosofis. Jadi, alasan sesuai dengan impian pandangan hidup insan dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan sesuai impian kebenaran, keadilan, jalan kehidupan (way of life), filsafat hidup bangsa, serta kesusilaan.
  2. Landasan Sosiologis, ialah Suatu peraturan perundang-undangan sanggup dikatakan mempunyai landasan sosiologis kalau sesuai dengan kepercayaan umum, kesadaran aturan masyarakat, tata nilai, dan aturan yang hidup dimasyarakat semoga peraturan yang dibuat sanggup dijalankan.
  3. Landasan Yudiris, ialah Peraturan perundang-undangan sanggup dikatakan mempunyai landasan yudiris kalau terdapat dasar hukum, legalitas atau landasan yang terdapat dalam ketentuan aturan yang lebih tinggi derajatnya.
Sifat dan Ciri-Ciri Peraturan Perundang-undanga
Semua peraturan perundang-undangan mempunyai sifat dan ciri-ciri sebagai berikut...
  • Peraturan perundang-undangan dalam wujud peraturan tertulis
  • Peraturan perundang-undangan dibentuk, ditetapkan, dan di keluarkan oleh forum negara atau pejabat yang berwenang baik di tingkat sentra maupun didaerah
  • Peraturan perundang-undangan berisi aturan referensi tingkah laris atau norma hukum. 
  • Peraturan perundang-undangan mengikat secara umum dan menyeluruh
Demikianlah artikel sederhana ini mengenai Pengertian umum perihal Peraturan Perundang-Undangan. Semoga teman sekalian sanggup mendapatkan manfaat, baik itu perihal pengertian peraturan perundang-undangan, sifat maupun ciri-ciri dari peraturan perundang-undangan, landasan aturan serta pembentukan peraturan perundang-undangan. Sekian dan terima kasih.
Show comments
Hide comments

0 Response to "Pengertian Umum Peraturan Perundang-Undangan"

Post a Comment

Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)

NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".

Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close