Pengangkatan Honorer Tanpa Tes? Ini Dampaknya
Sunday, February 28, 2021
Add Comment
Tidak sanggup dibendung, hampir setiap instansi terdapat tenaga honorer. Baik itu tenaga teknis, guru atau cleaning services. Di Indonesia termasuk negara paling banyak menampung tenaga honorer di setiap instansi niscaya ada. Berbeda dengan negara maju, mereka tentu lebih membuka peluang untuk sdm melalui jalur seleksi kontrak. Setiap sumber daya insan berpotensi dan sanggup dipertahankan, maka tetap dilanjutkan kontrak.
Namun, untuk negara Indonesia selain tenaga kontrak, tenaga honorer juga cukup banyak sekali. Yang paling mayoritas yaitu tenaga pengajar (GURU). Mulai dari jenjang SD (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) terdapat guru honorer. Ironisnya, banyak tenaga pengajar yang masih berstatus honorer kadang sudah cukup usang sekali mengabdi.
Namun, ada juga yang masih gres mencoba menjadi honorer dengan impian sanggup menyandang gelar PNS dikemudian hari. Memang tidak ada yang salah, semua insan tentu berharap yang terbaik dari yang sudah baik bukan? Namun, mengingat kesepakatan pada sepucuk surat kontrak honorer itu tidak menuntuk menjadi Pegawai Negeri Sipil, kadang sedikit lucu aja ya.
Alasan Menjadi Honorer
Berbicara alasan mau menjadi honorer, tentu akan berfariasi. Artinya cukup banyak sekali alasan yang sanggup kita ungkapkan. Mulai dari tidak tahu kemana seusai selesai kuliah, belum mendapat pekerjaan yang layak, dipadan menjadi pendidik, hingga melamar sebagai pengajar dengan tujuan sanggup mendapat imbalan yang layak.
Akan tetapi masih cukup banyak terdapat banyak sekali alasan lainnya bila kita tanyakan mengapa ingin jadi honorer? Tapi kami yakin sekali, alasan paling utama mengapa ingin jadi honorer yaitu sanggup mendapat pemutihan dari kebaikan pemerintah (di angkat menjadi PNS). Kalau untuk mengapdi, paling dari 100 hanya sekian saja yang mengiakan.
Dampak Dari Pengangkatan Honorer Menjadi PNS
Walaupun pemerintah sudah mengatur UU ASN yang membahas terkait dengan pengangkatan honorer. Namun, dalam draf revisi UU ASN tidak menyebutkan secara terang terkait dengan prosedur tes. Namun, Di situ hanya disebutkan bahwa pemerintah harus mengangkat pegawai honorer jadi PNS dalam Pasal 131A sebagaimana kami kutip di news.detik.com (25/09/2018) yakni:
Memang sudah sangat layak honorer yang mengabdi di atas 10 tahun diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Berbeda dengan yang gres baru mengabdi minta jadi CPNS. Akan tetapi, hal ini tentu ada pengaruh dari pengangkatan tenaga honorer tersebut. Apa saja dampaknya? Mari kita simak:
Tidak menutup kemungkinan, tenaga honorer akan meningkat bila itu terjadi. Hal ini dikarenakan kecemburuan sosial antara SDM yang berpotensi dengan individu yang sudah usang menjadi honorer dan diangkat sebagai PNS.
Tidak hanya itu, tenaga honorer juga akan menjadi pilihan bagi generasi. Hal ini dikarenakan ada impian yang menjanjikan. Selain itu, honorer akan menjadi pilihan utama khusus bagi jurusan pendidikan (guru).
Dengan demikian, tentu akan kehilangan kesempatan bagi SDM yang gres menuntaskan pendidikan. Apa lagi mereka berpotensi untuk membangun regenerasi melalui jalur pendidikan.
Walaupun kini untuk tenaga honorer sudah dibatasi dan tidak diterima lagi. Namun, tetap ada pengaruh bagi generasi yang ingin menjadi cpns. Apa lagi ada impian pemutihan yakni cpns tanpa tes. Oleh alasannya itu, pengangkatan honorer tanpa tes tentu akan ada pengaruh baik itu negatif maupun positif. Sumber http://www.irmanfsp.com/
Namun, untuk negara Indonesia selain tenaga kontrak, tenaga honorer juga cukup banyak sekali. Yang paling mayoritas yaitu tenaga pengajar (GURU). Mulai dari jenjang SD (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) terdapat guru honorer. Ironisnya, banyak tenaga pengajar yang masih berstatus honorer kadang sudah cukup usang sekali mengabdi.
Namun, ada juga yang masih gres mencoba menjadi honorer dengan impian sanggup menyandang gelar PNS dikemudian hari. Memang tidak ada yang salah, semua insan tentu berharap yang terbaik dari yang sudah baik bukan? Namun, mengingat kesepakatan pada sepucuk surat kontrak honorer itu tidak menuntuk menjadi Pegawai Negeri Sipil, kadang sedikit lucu aja ya.
Alasan Menjadi Honorer
Berbicara alasan mau menjadi honorer, tentu akan berfariasi. Artinya cukup banyak sekali alasan yang sanggup kita ungkapkan. Mulai dari tidak tahu kemana seusai selesai kuliah, belum mendapat pekerjaan yang layak, dipadan menjadi pendidik, hingga melamar sebagai pengajar dengan tujuan sanggup mendapat imbalan yang layak.
Akan tetapi masih cukup banyak terdapat banyak sekali alasan lainnya bila kita tanyakan mengapa ingin jadi honorer? Tapi kami yakin sekali, alasan paling utama mengapa ingin jadi honorer yaitu sanggup mendapat pemutihan dari kebaikan pemerintah (di angkat menjadi PNS). Kalau untuk mengapdi, paling dari 100 hanya sekian saja yang mengiakan.
Dampak Dari Pengangkatan Honorer Menjadi PNS
Walaupun pemerintah sudah mengatur UU ASN yang membahas terkait dengan pengangkatan honorer. Namun, dalam draf revisi UU ASN tidak menyebutkan secara terang terkait dengan prosedur tes. Namun, Di situ hanya disebutkan bahwa pemerintah harus mengangkat pegawai honorer jadi PNS dalam Pasal 131A sebagaimana kami kutip di news.detik.com (25/09/2018) yakni:
Pasal 131A(1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat menurut surat keputusan yang dikeluarkan hingga dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara pribadi dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.(2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi manajemen berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.(3) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang mempunyai masa kerja paling usang dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.(4) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan proteksi yang diperoleh sebelumnya.(5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.(6) Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menciptakan surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.
Memang sudah sangat layak honorer yang mengabdi di atas 10 tahun diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Berbeda dengan yang gres baru mengabdi minta jadi CPNS. Akan tetapi, hal ini tentu ada pengaruh dari pengangkatan tenaga honorer tersebut. Apa saja dampaknya? Mari kita simak:
- Selesai Kuliah Ingin Kaprikornus Honorer
- Setiap Tahun Tenaga Honorer Meningkat
- Hilang Kesempatan Buat SDM Yang Berpotensi
Tidak menutup kemungkinan, tenaga honorer akan meningkat bila itu terjadi. Hal ini dikarenakan kecemburuan sosial antara SDM yang berpotensi dengan individu yang sudah usang menjadi honorer dan diangkat sebagai PNS.
Tidak hanya itu, tenaga honorer juga akan menjadi pilihan bagi generasi. Hal ini dikarenakan ada impian yang menjanjikan. Selain itu, honorer akan menjadi pilihan utama khusus bagi jurusan pendidikan (guru).
Dengan demikian, tentu akan kehilangan kesempatan bagi SDM yang gres menuntaskan pendidikan. Apa lagi mereka berpotensi untuk membangun regenerasi melalui jalur pendidikan.
Walaupun kini untuk tenaga honorer sudah dibatasi dan tidak diterima lagi. Namun, tetap ada pengaruh bagi generasi yang ingin menjadi cpns. Apa lagi ada impian pemutihan yakni cpns tanpa tes. Oleh alasannya itu, pengangkatan honorer tanpa tes tentu akan ada pengaruh baik itu negatif maupun positif. Sumber http://www.irmanfsp.com/
0 Response to "Pengangkatan Honorer Tanpa Tes? Ini Dampaknya"
Post a Comment
Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)
NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".
Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda