2 Komponen Pkh Yang Perlu Diketahui
Sunday, March 7, 2021
Add Comment
Sebelum kita paparkan terkait dengan maksud dari komponen PKH, maka kenali duli pengertian dari Program Keluarga Harapan (PKH) yakni aktivitas yang diselenggarakan oleh pemerintah sentra melalui kementerian sosial RI. PKH yaitu sebuah aktivitas pemberian uang tunai bersyarat kepada keluarga tidak bisa menurut persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Komponen dalam aktivitas PKH ini juga sebagai syarat untuk mendapat pertolongan PKH.
Di negara luar, aktivitas semacam ini dikenal sebagai aktivitas conditional cash transfers (CCT) atau aktivitas Bantuan Tunai Bersyarat. Sebenarnya tujuan dari aktivitas ini sama saja, namun hanya nama aktivitas yang berbeda dengan negara Indonesia. Adapun komponen yang telah menjadi persyaratan melalui aktivitas PKH, berupa kehadiran di akomodasi pendidikan (misalnya bagi anak usia sekolah), atau pun kehadiran di akomodasi kesehatan (misalnya bagi anak balita dan atau bagi ibu hamil).
Komponen Program Keluarga Harapan (PKH)
Komponen PKH merupakan sebuah ketentuan atau syarat dari aktivitas ini. Seperti pada akomodasi kesehatan. Dalam kategori ini (komponen kesehatan) terdiri dari ibu hamil atau nifas, balita, lansia, dan juga disabilitas (penyandang cacat). Selanjutnya yaitu akomodasi pendidikan yang tergategori yakni mulai dari usia sekolah tingkat SD/ Mi, SLTP/MTsN, dan juga untuk jenjang SMA/MA.
Komponen PKH menyerupai dijelaskan di atas, merupakan sebuat persyaratan untuk mendapat pertolongan uang tunai bersyarat selain terdaftar sebagai keluarga miskin. Artinya, tidak semua keluarga miskin yang ada dalam basis data terpadu (BDT) bisa mendapat pertolongan melalui aktivitas yang satu ini. Maka dari itu, komponen PKH termasuk salah satu syarat besar lengan berkuasa untuk menjadi keluarga peserta manfaat (KPM).
Baca Juga: Pengertian dan Proses Program PKH
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui aktivitas PKH perlu terdaftar dalam data BDT. Selanjutnya juga diharuskan memenuhi kriteria kepesertaan aktivitas sebagai berikut:
Itulah yang dimaksud dari komponen aktivitas keluarga cita-cita (PKH). Walaupun anda tergolong keluarga miskin, kalau tidak terdapat salah satu dari komponen PKH ini, maka anda juga tidak berhak mendapat pertolongan uang tunai bersyarat ini. Demikian warta terkait dengan maksud atau pengertian dari komponen PKH. Semoga dengan adanya warta ini menjadi lebih terang dan juga bermanfaat bagi pembaca. Sumber http://www.irmanfsp.com/
Di negara luar, aktivitas semacam ini dikenal sebagai aktivitas conditional cash transfers (CCT) atau aktivitas Bantuan Tunai Bersyarat. Sebenarnya tujuan dari aktivitas ini sama saja, namun hanya nama aktivitas yang berbeda dengan negara Indonesia. Adapun komponen yang telah menjadi persyaratan melalui aktivitas PKH, berupa kehadiran di akomodasi pendidikan (misalnya bagi anak usia sekolah), atau pun kehadiran di akomodasi kesehatan (misalnya bagi anak balita dan atau bagi ibu hamil).
Komponen Program Keluarga Harapan (PKH)
Komponen PKH merupakan sebuah ketentuan atau syarat dari aktivitas ini. Seperti pada akomodasi kesehatan. Dalam kategori ini (komponen kesehatan) terdiri dari ibu hamil atau nifas, balita, lansia, dan juga disabilitas (penyandang cacat). Selanjutnya yaitu akomodasi pendidikan yang tergategori yakni mulai dari usia sekolah tingkat SD/ Mi, SLTP/MTsN, dan juga untuk jenjang SMA/MA.
Komponen PKH menyerupai dijelaskan di atas, merupakan sebuat persyaratan untuk mendapat pertolongan uang tunai bersyarat selain terdaftar sebagai keluarga miskin. Artinya, tidak semua keluarga miskin yang ada dalam basis data terpadu (BDT) bisa mendapat pertolongan melalui aktivitas yang satu ini. Maka dari itu, komponen PKH termasuk salah satu syarat besar lengan berkuasa untuk menjadi keluarga peserta manfaat (KPM).
Baca Juga: Pengertian dan Proses Program PKH
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui aktivitas PKH perlu terdaftar dalam data BDT. Selanjutnya juga diharuskan memenuhi kriteria kepesertaan aktivitas sebagai berikut:
- Memiliki Komponen Fasilitas Pendidikan
Yang dimaksud dari komponen ini yaitu anda sebagai calon keluarga peserta manfaat (KPM) aktivitas PKH, maka harus mempunyai Anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun), dan juga Anak SLTP/MTsN/Paket B/SMLB (Usia 12-15). - Memiliki Komponen Fasilitas Kesehatan
Maksud dari komponen ini yaitu anda sebagai calon KPM PKH juga harus mempunyai menyerupai ibu hamil/nifas dan juga anak balita. Anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan dasar (anak pra sekolah). Dan selanjutnya yaitu mempunyai lanjut usia (lansia) serta disabilitas (penyandang cacat). Walaupun dulu tidak termasuk kriteria, namun di tahun 2017 hingga kini disabilitan dan lansia sudah termasuk komponen PKH.
Itulah yang dimaksud dari komponen aktivitas keluarga cita-cita (PKH). Walaupun anda tergolong keluarga miskin, kalau tidak terdapat salah satu dari komponen PKH ini, maka anda juga tidak berhak mendapat pertolongan uang tunai bersyarat ini. Demikian warta terkait dengan maksud atau pengertian dari komponen PKH. Semoga dengan adanya warta ini menjadi lebih terang dan juga bermanfaat bagi pembaca. Sumber http://www.irmanfsp.com/
0 Response to "2 Komponen Pkh Yang Perlu Diketahui"
Post a Comment
Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)
NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".
Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda