Sanksi Bagi Pengguna Kartu Sim Card Yang Belum Regristrasi
Monday, March 22, 2021
Add Comment
Sebelumnya sudah kami buat artikel perihal cara pendaftaran ulang kartu sim crad atau daftar ulang sesuai dengan nomor KTP dan KK. Dan untuk artikel ini sebagai sambungan dari artikel sebelumnya ialah hukuman bagi pengguna SIM card yang belum daftar ulang kartu sim card masing masing sesuai nomor KTP dan KK.
Perlu diingatkan kembali, isu ini sangat penting untuk pengguna telepon genggam semoga sanggup mematuhi kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk masyarakat Indonesia khusus pengguna kartu telekomunikasi prabayar. Baik itu kartu simpati maupun AS milik telkomsel. sebagai isu pengingat, perlu kami sarankan semoga pengguna handphone segera melaksanakan daftar ulang sim card masing masing.
Untuk waktu pendaftaran ulang dan masa berakhir sesuai kebijakan pemerintah ialah mulai dari tanggal 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018 mendatang. Untuk itu segera mendaftar ulang kartu sim card anda masing masing, semoga tidak dikenakan hukuman oleh pihak yang berwenang.
Lagu apa sanksinya bagi yang telat atau tidak mau mendaftar ulang kartu sim card masing masing pengguna? Sebagaimana kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, bagi siapapun yang belum melaksanakan pendaftaran ulang kartu sim card masing masing handphone. Maka, kartu tersebut akan dinonaktifkan.
Baca Juga: Begini Cara Registrasi Baru atau Daftar Ulang Nomor HP Sesuai NIK dan KTP
Nah, kebayangkan bagaimana sedihnya jikalau kartu kesayangan anda sendiri dinonaktifkan oleh pihak pemerintah. Maka dari itu, semoga kartu anda tetap sanggup dipakai segera mendaftar ulang kartu sim car anda sesuai dengan nomor KTP dan KK. Dengan demikian, maka kartu anda akan kondusif dan tetap sanggup dipakai seterusnya.
Demikian isu terkait dengan hukuman yang diberikan kepada pengguna kartu sim card yang belum melaksanakan pendaftaran ulang selama masa yang telah diberikan. Kebijakan ini tidak main main dan juga bukan hoak. Artinya, bagi yang tidak patuh sesuai dengan kebijakan tersebut, maka pengguna kartu sim card siap siap mendapatkan sanksi. Sumber http://www.irmanfsp.com/
Perlu diingatkan kembali, isu ini sangat penting untuk pengguna telepon genggam semoga sanggup mematuhi kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk masyarakat Indonesia khusus pengguna kartu telekomunikasi prabayar. Baik itu kartu simpati maupun AS milik telkomsel. sebagai isu pengingat, perlu kami sarankan semoga pengguna handphone segera melaksanakan daftar ulang sim card masing masing.
Untuk waktu pendaftaran ulang dan masa berakhir sesuai kebijakan pemerintah ialah mulai dari tanggal 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018 mendatang. Untuk itu segera mendaftar ulang kartu sim card anda masing masing, semoga tidak dikenakan hukuman oleh pihak yang berwenang.
Lagu apa sanksinya bagi yang telat atau tidak mau mendaftar ulang kartu sim card masing masing pengguna? Sebagaimana kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, bagi siapapun yang belum melaksanakan pendaftaran ulang kartu sim card masing masing handphone. Maka, kartu tersebut akan dinonaktifkan.
Baca Juga: Begini Cara Registrasi Baru atau Daftar Ulang Nomor HP Sesuai NIK dan KTP
Nah, kebayangkan bagaimana sedihnya jikalau kartu kesayangan anda sendiri dinonaktifkan oleh pihak pemerintah. Maka dari itu, semoga kartu anda tetap sanggup dipakai segera mendaftar ulang kartu sim car anda sesuai dengan nomor KTP dan KK. Dengan demikian, maka kartu anda akan kondusif dan tetap sanggup dipakai seterusnya.
Demikian isu terkait dengan hukuman yang diberikan kepada pengguna kartu sim card yang belum melaksanakan pendaftaran ulang selama masa yang telah diberikan. Kebijakan ini tidak main main dan juga bukan hoak. Artinya, bagi yang tidak patuh sesuai dengan kebijakan tersebut, maka pengguna kartu sim card siap siap mendapatkan sanksi. Sumber http://www.irmanfsp.com/
0 Response to "Sanksi Bagi Pengguna Kartu Sim Card Yang Belum Regristrasi"
Post a Comment
Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)
NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".
Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda