Cara Memperoleh Kartu Indonesia Bakir (Kip) - Tempat Blogging

Cara Memperoleh Kartu Indonesia Bakir (Kip)

| Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan aktivitas nasional yang tercamtum dalam RPJMN tahun 2015 s/d 2019 dengan tujuan untuk bisa meningkatkan partisipasi pendidikan dasar sampai menengah atas. Dan selanjutnya juga sanggup meningkatkan angka berlanjutnya pendidikan serta bisa menurun angka putus sekolah. Tujuan yang sangat diutamakan ialah bisa meningkatkan mutu pendidikan dengan adanya aktivitas proteksi tunai, menyerupai kartu KIP.

Untuk itu, bagi Anda yang belum mengetahui bagaimana cara memperoleh kartu Indonesia pintar ini. Maka, akan memaparkan warta penting ini semoga Anda bisa mendapatkan kartu Indonesia Pintar (KIP). Dengan tujuan Anda sebagai orang tua/ wali atau keluarga yang belum memperoleh kartu KIP untuk anak, semoga bisa diusulkan kembali oleh pihak sekolah melalui aplikasi dapodik.
 merupakan aktivitas nasional yang tercamtum dalam RPJMN tahun  Cara Memperoleh Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Cara mengurus kartu KIP 2016

Nah, untuk memperoleh kartu Indonesia pandai KIP sesungguhnya simpel saja. Hanya pihak yang mengusulkan kartu KIP yang akan mengusulkan nama nama gres sebagai peserta manfaat kartu KIP ini yaitu operator sekolah. Anda tentu mengetahui mengenai pekerjaan operator sekolah, mereka tidak hanya menvalidasi data guru dan siswa. Namun untuk pendataan kartu KIP akan mereka data pada aplikasi dapodik yang ada.

Berdasarkan surat edaran dari kemendikbud, Nomor: 17/ D/KU/2016 perihal pendataan kartu Indonesia pandai (KIP) pada aplikasi dapodik. Artinya bagi dipertanyakan bahwa sudahkah mendapatkan kartu Indonesia pandai dan membawanya ke sekolah, guna untuk dimasukkan data mereka ke aplikasi dapodik.
Nah, dari warta terkait pendataan kartu KIP, maka Anda bisa menanyakan pribadi ke pihak sekolah untuk melaksanakan validasi data pada aplikasi dapodik. Nah, bagi Anda atau anaknya yang belum mempunyai kartu Indonesia pintar, maka sanggup menjumpai operator di sekolah atau menjumpai kepala sekolah semoga bisa terdata kembali dan juga sanggup di usulkan kembali melalui aplikasi dapodik.

Sebelum mengusulkan untuk kelayakan mendapatkan manfaat dari kartu Indonesia pandai (KIP), maka Anda bisa mengetahui prioritas peserta kartu KIP yakni sebagai berikut:
  1. Anak usia sekolah dari 6-21 tahun tentu dari keluarga tidak bisa yang ditetapkan pemerintah pada tahun 2016
  2. Anak usia sekolah 6 – 21 tahun dari keluarga pemegang kartu KKS
  3. Anak usia sekolah 6 – 21 tahun dari keluarga pemegang kartu PKH
  4. Anak usia sekolah 6 – 21 tahun yang tinggal di panti asuhan
  5. Anak usia sekolah 6 – 21 tahun yang keluarga tersebut kesulitan ekonominya atau sedang dalam keadaan petaka berkepanjangan

Untuk itu, bagi Anda yang memang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kartu indonesia pandai (KIP), maka sanggup diusulkan data nama nama anak didik melalui aplikasi data dapodik di sekolah dimana anak Anda terdaftar. Untuk pengusulan data anak didik guna untuk mendapatkan manfaat aktivitas indonesia pandai (PIP), sudah ditentukan batas waktu sesuai peraturan kementerian pendidikan.

Jadi, bagi Anda yang belum mengetahui cara mengusulkan kartu KIP untuk anak didik, maka sanggup menjumpai pihak sekolah atau wali kelas semoga data anak didik bisa diperbaharui dan diusulkan oleh operator sekolah. Namun demikian, perlu Anda ketahui, semua data yang berdasarkan pihak sekolah layak diusulkan, maka akan lebih cepat diusulkan semoga anak didik tersebut bisa menerima manfaat PIP nantinya.

Demikian warta cara memperoleh kartu KIP terbaru. Hal yang terpenting berdasarkan warta dari surat edaran kemendikbud, untuk registrasi paling telat tanggal 31 agustus 2016. Semoga bermanfaat dan mempunyai kegunaan bagi kita semua.

Sumber http://www.irmanfsp.com/
Show comments
Hide comments

0 Response to "Cara Memperoleh Kartu Indonesia Bakir (Kip)"

Post a Comment

Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)

NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".

Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close