Besaran Tunjangan Kegiatan Keluarga Cita-Cita (Pkh) 2015 - Tempat Blogging

Besaran Tunjangan Kegiatan Keluarga Cita-Cita (Pkh) 2015

Tujuan utama PKH adalah membantu mengurangi kemiskinan dengan cara meningkatkan kualitas sumber daya insan pada kelompok masyarakat sangat miskin. Dalam jangka pendek, pinjaman ini membantu mengurangi beban pengeluaran RTSM, sedangkan untuk jangka panjang, dengan masyaratkan keluarga akseptor untuk menyekolahkan anaknya, melaksanakan imunisasi balita, memeriksakan kandungan bagi ibu hamil, dan perbaikan gizi, diharapkan akan memutuskan rantai kemiskinan antar generasi.

Bantuan uang tunai bersyarat ini juga mempunyai batas maksimum atau disebut besaran maksimal pinjaman PKH. Memang sejauh ini, banyak kalangan masyarakat menganggap pinjaman PKH bisa mencukupi kebutuhan keluarga. Padahal itu cukup bagi mereka yang kategori keluarga miskin, dan tidak cukup bagi mereka yang berkebutuhan besar menyerupai keluarga mampu. Jadi, bagi anda yang belum tahu jumlah mayoritas pinjaman uang tunai bersyarat ini, silahkan simak artikel ini hingga selesai.

BERAPA BESAR BANTUANNYA?
Besaran pinjaman tunai untuk peserta PKH bervariasi tergantung jumlah anggota keluarga yang diperhitungkan dalam penerimaan bantuan, baik komponen kesehatan maupun pendidikan. Besaran pinjaman ini di kemudian hari bisa berubah sesuai dengan kondisi keluarga dikala itu atau bila peserta tidak sanggup memenuhi syarat yang ditentukan.

adalah membantu mengurangi kemiskinan dengan cara meningkatkan kualitas sumber daya manusi Besaran Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 2015
Besaran pinjaman uang tunai aktivitas PKH

Catatan:
Bantuan terkait kesehatan berlaku bagi RTSM dengan anak di bawah 6 tahun dan/atau ibu hamil/nifas. Besar pinjaman ini tidak dihitung menurut jumlah anak. Besar pinjaman yaitu 16% rata-rata pendapatan RTSM per tahun. Batas minimum dan maksimum yaitu antara 15-25% pendapatan rata-rata RTSM per tahun.

KAPAN DAN DI MANA PROGRAM KELUARGA HARAPAN DILAKSANAKAN?
PKH mulai dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2007 dan diharapkan sanggup dilaksanakan secara berkesinambungan, setidaknya hingga tahun 2015. Tahun 2007 merupakan tahap awal pengembangan aktivitas atau tahap uji coba. Tujuan uji coba yaitu untuk menguji aneka macam instrumen yang diperiukan dalam pelaksanaan PKH, menyerupai antara lain metode penentuan sasaran, verifikasi persyaratan, prosedur pembayaran, dan pengaduan masyarakat.


Pada tahun 2007 ini akan dilakukan uji coba di 7 provinsi dengan jumlah sasaran aktivitas sebanyak 500.000 RTMS. Ketujuh provinsi tersebut adalah: Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Nusa Tenggara Timur.

Apabila tahap uji coba ini berhasil, maka PKH akan dilaksanakan setidaknya hingga dengan tahun 2015. Hal ini sejalan dengan akad pencapaian Millenium Development Goals (MDGs), mengingat sebagian indikatornya juga diupayakan melalui PKH. Selama periode tersebut, sasaran peserta secara sedikit demi sedikit akan ditingkatkan hingga meliputi seluruh RSTM dengan anak usia pendidikan dasar dan ibu hamil/nifas.

PIHAK MANA SAJAKAH YANG TERKAIT DALAM PROGRAM KELUARGA HARAPAN?
PKH dilaksanakan oleh UPPKH Pusat, UPPKH Kabupaten/Kota dan Pendamping PKH. Masing-masing pelaksana memegang kiprah penting dalam menjamin keberhasilan PKH. Mereka adalah:

UPPKH Pusat - merupakan tubuh yang merancang dan mengelola persiapan dan pelaksanaan program. UPPKH Pusat juga melaksanakan pengawasan perkembangan yang terjadi di tingkat tempat serta menyediakan pinjaman yang dibutuhkan.

UPPKH Kab/Kota - melaksanakan aktivitas dan memastikan bahwa alur gosip yang diterima dari kecamatan ke sentra sanggup berjalan dengan baik dan lancar. UPPKH Kab/Kota juga berperan dalam mengelola dan mengawasi kinerja pendamping serta memberi pinjaman jikalau diperlukan.

Pendamping - merupakan pihak kunci yang menjembatani akseptor manfaat dengan pihak-pihak lain yang terlibat di tingkat kecamatan maupun dengan aktivitas di tingkat kabupaten/kota. Tugas Pendamping termasuk didalamnya melaksanakan sosialisasi, pengawasan dan mendampingi para akseptor manfaat dalam memenuhi komitmennya.

Dalam pelaksanaan PKH terdapat Tim Koordinasi yang membantu kelancaran aktivitas di tingkat provinsi dan PT Pos yang bertugas memberikan gosip berupa ajakan pertemuan, perubahan data, pengaduan dan seterusnya serta memberikan pinjaman ke tangan akseptor manfaat langsung.

Selain tim ini, juga terdapat forum lain di luar struktur yang berperan penting dalam pelaksanaan kegiatan PKH, yaitu forum pelayanan kesehatan dan pelayanan pendidikan di tiap kecamatan dimana PKH dilaksanakan.

Sumber http://www.irmanfsp.com/
Show comments
Hide comments

0 Response to "Besaran Tunjangan Kegiatan Keluarga Cita-Cita (Pkh) 2015"

Post a Comment

Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)

NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".

Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close