Cara hapus FRP MTK MEDIATEK - Tempat Blogging

Cara hapus FRP MTK MEDIATEK

Android untuk versi 5 keatas menggunakan patch security baru yang terdapat FRP ( Factory Reset Protection), yaitu akan meminta akun google terakhir yang dikaitkan pada handheld, dengan flashing masalah belum terselesaikan.
Saya akan share tutorial remove FRP protection dan tentunya bisa dimasukkan akun google yang baru, tanpa box, tanpa tool *****, tanpa senam jari dan tanpa flashing, dengan kata lain usb saja.

Bahan :
  • Driver Mtk ( abaikan jika sudah ada )
  • SP flashtool v5 (usahakan yg terbaru )
  • ROM yg sesuai dengan HHnya ( atau scatter yg sesuai dengan type CPU MTKnya mis. MT6735, MT6580)
Caranya:
Install driver
Buka SP Flashtool
Arahkan scatter ke scatter yang sesuai
Pindah ke tab Format
buka scatter dengan menggunakan Notepad++ atau wordpad
Cari partisi frp (bisa dengan disearch)

Catat atau tandai linear start address dan partition size.
Di Sp flashtool pada tab format, pilih manual format dan masukkan address yg sesuai
Klik tombol start, dalam beberapa HH ada yg membutuhkan bootkey atau menggunakan jig Miracle/USB modif autoboot mtk
Tunggu hingga selesai, Done

Seperti biasa DWYOR biasakan baca Bissmillah sebelum mulai, cucikaki cuci tangan, mandi jinabat bagi yang berkewajiban, jangan lupa bahagia.

tested di MT6735 MT6735M MT6755 MT6580


Thank To : djawir community
Show comments
Hide comments

0 Response to "Cara hapus FRP MTK MEDIATEK"

Post a Comment

Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)

NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".

Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close