Kapan Warga Negara Indonesia (WNI) Wajib Memiliki KTP Elektronik?
Monday, August 28, 2017
Add Comment
Apa itu KTP Elektronik (KTP-El/e-KTP) ?, Kapan Warga Negara Indonesia (WNI) Wajib Memiliki KTP Elektronik?_Kartu Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi.
Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada bulan Februari 2011 dimana pelaksanannya terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia.
Kapan Warga Negara Indonesia (WNI) Wajib Memiliki KTP Elektronik?
Semua Warga Negara Indonesia yang umur/usianya 17 tahun ke atas diwajibkan untuk membuat/miliki KTP Elektronik, selambat-lambatnya 14 hari sejak usia 17 tahun.
Selain itu, WNI yang umurnya belum 17 tahun namun sudah menikah juga wajib memiliki KTP Elektronik.
Demikian tentang Pengertian, Sejarah, dan Aturan tentang WNI berusia 17 tahun ke atas dan/atau belum berumur 17 tahun namun sudah menikah wajib memiliki KTP Elektronik. Semoga bermanfaat.
Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada bulan Februari 2011 dimana pelaksanannya terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia.
Kapan Warga Negara Indonesia (WNI) Wajib Memiliki KTP Elektronik?
Semua Warga Negara Indonesia yang umur/usianya 17 tahun ke atas diwajibkan untuk membuat/miliki KTP Elektronik, selambat-lambatnya 14 hari sejak usia 17 tahun.
Selain itu, WNI yang umurnya belum 17 tahun namun sudah menikah juga wajib memiliki KTP Elektronik.
Demikian tentang Pengertian, Sejarah, dan Aturan tentang WNI berusia 17 tahun ke atas dan/atau belum berumur 17 tahun namun sudah menikah wajib memiliki KTP Elektronik. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Kapan Warga Negara Indonesia (WNI) Wajib Memiliki KTP Elektronik?"
Post a Comment
Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)
NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".
Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda