Dosen Usu Yang Sebut Bom Surabaya Pengalihan Warta Jadi Tersangka - Tempat Blogging

Dosen Usu Yang Sebut Bom Surabaya Pengalihan Warta Jadi Tersangka

Dosen USU yang Sebut Bom Surabaya Pengalihan Isu Makara TersangkaDosen USU Ditangkap sebab Sebar Hoax soal Bom Surabaya (Foto: TribrataNews Polda Sumut)

Tempat Blogging Jakarta -Polisi tetapkan dosen Universitas Sumatera Utara (USU) Himma Dewiyana Lubis alias Himma sebagai tersangka perkara penyebaran hoax perihal tiga bom gereja di Surabaya merupakan pengalihan isu. Himma dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE.

"Sudah jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Tatan Dirsan ketika dihubungi, Minggu (20/5/2018).

[Gambas:Video 20detik]




Tatan menjelaskan Himma ketika ini pribadi ditahan. "Iya (ditahan)," ujar dia.

Himma sebelumnya ditangkap di rumahnya, di Jalan Melinjo II Komp Johor Permai, Kota Medan pada Sabtu (19/5/2018). Dia mengunggah goresan pena di Facebook soal bom di tiga gereja Surabaya hanya sebuah pengalihan isu. Dia juga menyertakan unggahan soal #2019GantiPresiden.

"Skenario pengalihan yg sempurna... #2019GantiPresiden" tulis akun facebook Himma Dewiyana.


Terkait hal tersebut, pihak USU mendukung Polda Sumut untuk menilik tuntas perkara Himma Dewiyana Lubis alias Himma yang menyebut bom Surabaya pengalihan isu. Himma juga dicopot sementara dari jabatan kepala arsip.

"Kita tegas. Artinya itu kan masih dalam pemeriksaan, tapi walaupun dalam pemeriksaan, kebetulan sebab yang bersangkutan ini ada kiprah pelengkap yang kita berikan beliau sebagai kepala arsip, saya sudah sampaikan kemarin ke sekretaris universitas untuk segera menerbitkan surat pemberhentian sementara dari kepala arsip itu," kata Rektor USU Runtung Sitep.



Sumber mas-basir.blogspot.com
Show comments
Hide comments

0 Response to "Dosen Usu Yang Sebut Bom Surabaya Pengalihan Warta Jadi Tersangka"

Post a Comment

Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)

NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".

Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close