Usu Tak Beri Tunjangan Aturan Dosen Bom Surabaya Pengalihan Isu - Tempat Blogging

Usu Tak Beri Tunjangan Aturan Dosen Bom Surabaya Pengalihan Isu

USU Tak Beri Bantuan Hukum Dosen Bom Surabaya Pengalihan IsuHimma Dewiyana Lubis (Foto: TribrataNews Polda Sumut)

Tempat Blogging Jakarta -Himma Dewiyana Lubis, dosen Universitas Sumatera Utara (USU) yang mengunggah goresan pena di Facebook soal bom di 3 gereja Surabaya hanya sebuah pengalihan isu telah menjadi tersangka. Rektor USU Runtung Sitepu menyatakan tak akan memberi proteksi aturan kepada Himma.

"Tidak, kita tidak memberi proteksi aturan untuk itu," kata Runtung kepada detikcom, Minggu (20/5/2018).

[Gambas:Video 20detik]




Runtung menyatakan mendukung polisi mengusut masalah ini. Ia menunggu putusan pengadilan untuk menunjukkan hukuman kepada Himma.

"Kalau ia dieksekusi dan telah memiliki kekuatan aturan tetap tentu kita akan mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin dari hukuman administrasinya, sebab itu yang dapat kita lakukan dari kampus. Sanksi administrasinya ya menjatuhkan hukuman disiplin sesuai keputusan pengadilan nanti," ucap Runtung.

"Kalau ia memang kesalahannya berat paling berat diberhentikan dari aparatur sipil negara. Kalau sedang tentu masih penurunan pangkat atau bagaimana, kita akan mengikuti masalah ini bagaimana perkembangannya," sambungnya.


Selain itu, Runtung menyatakan Himma tak dapat mengajar sebab dikala ini ditahan oleh kepolisian. Namun, kalau nantinya Himma dijadikan tahanan kota, maka dirinya juga tak akan membiarkan Himma mengajar untuk sementara waktu hingga ada keputusan aturan tetap.

"Kalau ditahankan nggak mungkin ia mengajar. Tapi seandainya ia tahanan kota, diubah statusnya jadi tahanan kota ya kita juga terpaksa untuk tidak menunjukkan kiprah kepada ia untuk mengajar sementara waktu menunggu hingga ini memiliki keputusan hukum," ucapnya.

Sebelumnya, Himma ditetapkan sebagai tersangka masalah penyebaran hoax atau info bohong perihal 3 bom gereja di Surabaya merupakan pengalihan isu. Himma dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE.

"Sudah jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Tatan Dirsan dikala dihubungi detikcom.

Sumber mas-basir.blogspot.com
Show comments
Hide comments

0 Response to "Usu Tak Beri Tunjangan Aturan Dosen Bom Surabaya Pengalihan Isu"

Post a Comment

Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)

NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".

Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close