Menambahkan Nama Suami Di Belakang Nama Istri - Tempat Blogging

Menambahkan Nama Suami Di Belakang Nama Istri

بسم الله الرحمن الرحيم

Banyak orang yang mempunyai kebiasaan menggabungkan nama suami ke nama isterinya. Jika ada seorang suami berjulukan Habibie dan isterinya berjulukan Ainun jadilah nama isterinya Ainun Habibie dan semisalnya. Bagaimanakah aturan duduk perkara ini?

فتاوى اللجنة الدائمةالسؤال الثالث من الفتوى رقم 18147

Tempat Blogging

Fatwa Lajnah Daimah, pertanyaan ketiga dari pedoman no 18147


س3: قد شاع في بعض البلدان نسبة المرأة المسلمة بعد الزواج إلى اسم زوجها أو لقبه، فمثلا تزوجت زينب زيدا، فهل يجوز لها أن تكتب: (زينب زيد)، أم هي من الحضارة الغربية التي يجب اجتنابها والحذر منها؟

Pertanyaan, “Tersebar di banyak sekali negeri sebuah fenomena yaitu seorang perempuan muslimah yang sudah menikah dinasabkan kepada nama atau gelar suaminya. Misalnya ada perempuan berjulukan Zainab menikah dengan Zaid. Setelah menikah bolehkan kita tulis nama isteri dengan Zainab Zaid? Ataukah kebiasaan ini ialah bab dari budaya barat yang wajib kita jauhi dan kita waspadai?


ج3: لا يجوز نسبة الإنسان إلى غير أبيه،

Tempat Blogging

Jawaban Lajnah Daimah, “Tidak boleh menasabkan seseorang kepada selain ayahnya.

قال تعالى: { ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ }

Allah berfirman yang artinya, “Panggilan mereka dengan menasabkan mereka kepada ayah mereka. Itulah yang lebih adil di sisi Allah” (QS al Ahzab:5).

وقد جاء الوعيد الشديد على من انتسب إلى غير أبيه.

Juga terdapat hadits yang berisi bahaya keras untuk orang yang menasabkan diri kepada selain ayahnya.

وعلى هذا فلا يجوز نسبة المرأة إلى زوجها كما جرت العادة عند الكفار، ومن تشبه بهم من المسلمين

Berdasarkan klarifikasi di atas maka tidak diperbolehkan menasabkan seorang perempuan kepada suaminya sebagaimana kebiasaan orang-orang kafir dan kebisaan sebagian kaum muslimin yang suka ikut-ikutan dengan ciri khas orang kafir”.

وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

Tempat Blogging

Tempat Blogging

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

Tempat Blogging

Tempat Blogging

عضو … عضو … عضو … نائب الرئيس … الرئيس

Tempat Blogging

Tempat Blogging

بكر أبو زيد … صالح الفوزان … عبد الله بن غديان … عبد العزيز آل الشيخ … عبد العزيز بن عبد الله بن باز

Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku ketua Lajnah Daimah, Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh selaku wakil ketua, Abdullah bin Ghadayan, Shalih al Fauzan dan Bakr Abu Zaid masing-masing selaku anggota.

umber:

Fatawa Lajnah Daimah jilid 20 hal 379.

Tempat Blogging


terima kasih sudah mau membaca.

Banyak orang yang mempunyai kebiasaan menggabungkan nama suami ke nama isterinya MENAMBAHKAN NAMA SUAMI DI BELAKANG NAMA ISTRI
Show comments
Hide comments

0 Response to "Menambahkan Nama Suami Di Belakang Nama Istri"

Post a Comment

Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)

NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".

Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close