Edaran Dirjen Gtk Wacana Pembebasan Sementara Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Berlaku Efektif Mulai 1 November 2019
Tuesday, July 21, 2020
Add Comment
Edaran Dirjen GTK Nomor 0284/B5/LL/2018. Pada tanggal 1 Maret 2018 Dirjen GTK telah menerbitkan edaran wacana Penegasan Batas Waktu Pembebasan Sementara Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah. Berdasarkan edaran ini dinyatakan bahwa hukum atau ketentuan Pengawas Sekolah yang tidak sanggup mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam kurun waktu 5 (lima) tahun dibebaskan sementara dari jabatan pengawas sekolah berlaku efektif mulai 1 November 2019
Berikut ini Salinan Surat Edaran Dirjen GTK NO. 0284/B5/LL/2018 tanggal 1 Maret 2018 wacana Waktu Pembebasan Sementara Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.
Isi Surat Edaran Dirjen GTK NO. 0284/B5/LL/2018 tanggal 1 Maret 2018 wacana Waktu Pembebasan Sementara Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah menyatakan bahwa disampaikan dengan hormat bahwa menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan RB) No 20 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Permenpan RB No 14 Tahun 2016 wacana Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah bahwa pengawas sekolah dibebaskan sementara dari jabatan fungsional pengawas sekolah apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak sanggup mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Peraturan ini berlaku efektif 1 November 2019.
Untuk download Surat Edaran Dirjen GTK NO. 0284/B5/LL/2018 tanggal 1 Maret 2018 wacana Waktu Pembebasan Sementara Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah langsung klik kanan pada gambar (surat) lalu pilih save image as. Bagi yang membutuhkan Permenpan RB No 14 Tahun 2016, berikut ini Link Download Permenpan RB No 14 Tahun 2016 2016 wacana Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah (disini)
Demikian informasi wacana Edaran Dirjen GTK Nomor 0284/B5/LL/2018 tanggal 1 Maret 2018 wacana Waktu Pembebasan Sementara Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, biar bermanfaat.
0 Response to "Edaran Dirjen Gtk Wacana Pembebasan Sementara Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Berlaku Efektif Mulai 1 November 2019"
Post a Comment
Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)
NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".
Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda