Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Perihal Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Oleh Satuan Pendidikan Dan Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Oleh Pemerintah - Tempat Blogging

Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Perihal Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Oleh Satuan Pendidikan Dan Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Oleh Pemerintah

PERMENDIKBUD NO 4 TAHUN 2018 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH

Sebagaimana diketahui Legitimasi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional kembali diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh PemerintahSalah satu pertimbangan utama dikeluarkannya Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 antara lain yaitu peningkatan mutu  ujian oleh satuan pendidikan dan pemerintah dalam rangka meningkatkan mutu evaluasi hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan  dan  pemerintah,  serta  untuk mendorong  pencapaian  standar  kompetensi  lulusan secara  nasional.

Pada Pasal 2 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah dinyatakan bahwa (1)  Penilaian  hasil  belajar  oleh  Satuan  Pendidikan dilaksanakan melalui USBN dan US. (2)  Penilaian  hasil  belajar  oleh  Pemerintah  dilaksanakan melalui UN. (3)  Penilaian  hasil  belajar  oleh  Pemerintah  untuk  peserta  didik  pada SMK/MAK termasuk ujian kompetensi keahlian. (4)  Penilaian hasil mencar ilmu dilaksanakan  sesuai  dengan kurikulum yang berlaku.  (5)  Ketentuan lebih  lanjut mengenai  mata  pelajaran yang diujikan dalam USBN diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP. (6)  Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan ujian kompetensi  keahlian  untuk  SMK/MAK diatur  dalam  petunjuk  teknis yang ditetapkan oleh administrator jenderal terkait.

Pada Pasal 9 Permendikbud No 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah dinyatakan bahwa (1)  Satuan Pendidikan wajib  menyampaikan  nilai  rapor, Nilai US, dan Nilai USBN  kepada  Kementerian  untuk kepentingan  peningkatan  dan  pemerataan  mutu pendidikan. (2)  Penyampaian nilai  rapor,  Nilai  US,  dan  Nilai  USBN dilakukan dengan memasukkan nilai melalui data pokok pendidikan.

Pada Pasal 12 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah dinyatakan bahwa (1)  Penggandaan  naskah  US  dilakukan  oleh  satuan pendidikan. (2)  Penggandaan  bahan  USBN  dilakukan  oleh  Satuan Pendidikan,  Dinas  Pendidikan  Kabupaten/Kota,  atau Dinas Pendidikan  Provinsi/Kantor  Wilayah  Provinsi Kementerian Agama. (3)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  penyusunan  dan penggandaan naskah USBN diatur dalam POS USBN.

Pada Pasal 14 Permendikbud No 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah bahwa (1)  Biaya  penyelenggaraan  dan  pelaksanaan US  dan USBN bersumber dari anggaran Satuan Pendidikan, Anggaran dan  Pendapatan  Belanja  Negara,  Anggaran  dan Pendapatan  Belanja  Daerah  yang  bersangkutan dan/atau  sumber  lain  yang  sah  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2)  Biaya  penyelenggaraan  dan  pelaksanaan  UN  menjadi tanggung  jawab  Pemerintah,  Pemerintah  Daerah,  dan Satuan Pendidikan. (3)  Pemerintah,  Pemerintah  Daerah,  dan/atau  Satuan Pendidikan  dilarang  memungut  biaya  pelaksanaan  UN dari penerima didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai penerima didik.

KRITERIA KELULUSAN SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 4 TAHUN 2018 


Pada Pasal 19 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah terkait KRITERIA KELULUSAN SISWA dinyatakan bahwa (1)  Peserta  didik  dinyatakan  lulus  dari  satuan/program pendidikan setelah: a.  menyelesaikan seluruh kegiatan pembelajaran; b.  memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c.  lulus ujian satuan/program pendidikan. (2)  Kelulusan  peserta  didik  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  ditetapkan  oleh  satuan/program  pendidikan yang bersangkutan. 


Terima kasih Anda sudah membaca gosip terkait Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah, semoga bermanfaat.








= Baca Juga =



Show comments
Hide comments

0 Response to "Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Perihal Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Oleh Satuan Pendidikan Dan Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Oleh Pemerintah"

Post a Comment

Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)

NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".

Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close