Kenaikan Pangkat Guru Pns Dapat Kurang Dari 4 Tahun - Tempat Blogging

Kenaikan Pangkat Guru Pns Dapat Kurang Dari 4 Tahun

Pangkat yaitu kedudukan yang menawarkan tingkatan seseorang Pegawai Negeri Sipil menurut jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan dipakai sebagai dasar penggajian. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan dedikasi Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat sanggup dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan sempurna pada waktunya dan sempurna kepada orangnya.

Ada Guru PNS yang bertanya “Apakah Kenaikan Pangkat Guru PNS sesuai Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Jawabannya Kenaikan Pangkat Guru PNS Bisa kurang dari 4 tahun, asal jumlah angka kredit sudah mencapai ketentuan yang dipersyaratkan. Mengapa ada yang menyatakan harus 4 tahun, ini disebabkan dalam keadaan normal asumsi untuk mencapai angka kredit yang ditentukan sebagai persyaratan kenaikan pangkat rata-rata gres diperoleh sesudah 4 tahun berjalan.

Kepastian diperbolehkannya Kenaikan Pangkat Guru PNS Bisa kurang dari 4 tahun ini terlihat dari balasan BKN pada laman Pengaduan atau https://lapor.go.id/. Berikut ini kutipan balasan BKN terkait diperbolehkannya Kenaikan Pangkat Guru PNS Bisa kurang dari 4 tahun.


Pangkat yaitu kedudukan yang menawarkan tingkatan seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasa KENAIKAN PANGKAT GURU PNS BISA KURANG DARI 4 TAHUN



Demikian isu ihwal Kenaikan Pangkat Guru PNS Bisa kurang dari 4 tahun. Semoga bermanfaat, Terima kasih



= Baca Juga =



Show comments
Hide comments

0 Response to "Kenaikan Pangkat Guru Pns Dapat Kurang Dari 4 Tahun"

Post a Comment

Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)

NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".

Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close