Peraturan Presiden / Perpres Nomor 86 Tahun 2018 Perihal Reforma Agraria
Sunday, September 13, 2020
Add Comment
Menurut Peraturan Presiden / Perpres Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria, yang dimaksud Reforma Agraria yakni penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran ralryat Indonesia.
Dijelaskan Peraturan Presiden / Perpres Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria dalam bahwa Penataan Aset yakni penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka membuat keadilan di bidang penguasaan dan pemilikan tanah. Sedangkan Penataan Akses yakni pemberian kesempatan terusan permodalan maupun pinjaman lain kepada Subjek Reforma Agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah, yang disebut juga pemberdayaan masyarakat.
Adapun Tujuan Reforma Agraria berdasarkan pasal 2 Peraturan Presiden / Perpres Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria yakni untuk:
a. mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka membuat keadilan;
b. menangani Sengketa dan Konflik Agraria;
c. membuat menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
d. membuat lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan;
e. memperbaiki terusan masyarakat kepada sumber ekonomi;
f. meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan; dan
g. memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.
Terkait Penyelenggaraan Reforma Agraria dijelaskan dalam Pasal 3 Peraturan Presiden / Perpres Nomor 86 Tahun 2018, bahwa Reforma Agraria dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan Reforma Agraria dilakukan terhadap Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui tahapan: a) perencanaan Reforma Agraria; dan b) pelaksanaan Reforma Agraria.
Dalam Peraturan Presiden / Perpres Nomor 86 Tahun 2018 antara lain dibahas wacana Objek redistribusi tanah dan Subjek Reforma Agraria. Ini disebabkan Objek redistribusi tanah untuk pertanian maupun non pertanian diredistribusi kepada Subjek Reforma Agraria. Untuk redistribusi tanah pertanian, Subjek Reforma Agraria akan mendapatkan tanah untuk paling besar 5 (lima) hectare.
Siapa saja yang termasuk dalam Subjek Reforma Agraria? Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Presiden / Perpres Nomor 86 Tahun 2018, (1) Subjek Reforma Agraria terdiri atas: a) orang perseorangan; b) kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama; atau c) tubuh hukum.
Adapun yang dimaksud Orang perseorangan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah; dan
c. bertempat tinggal di wilayah objek redistribusi tanah atau bersedia tinggal di wilayah objek redistribusi tanah.
d. mempunyai pekerjaan:
1) petani gurem yang mempunyai luas tanah 0,25 (nol koma dua lima) hektare atau lebih kecil dan/atau petani yang menyewa tanah yang luasannya tidak lebih dari 2 (dua) hektare untuk diusahakan di bidang pertanian sebagai sumber kehidupannya;
2) petani penggarap yang mengerjakan atau mengusahakan sendiri tanah yang bukan miliknya;
3) buruh tani yang mengerjakan atau mengusahakan tanah orang lain dengan menerima upah;
4) nelayan kecil yang melaksanakan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak memakai kapal penangkap ikan maupun yang memakai kapal penangkap ikan berukuran paling besar 1O (sepuluh) Gross Tonnage (GT);
5) nelayan tradisional yang melaksanakan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak perikanan tradisional' yang telah dimanfaatkan secara bebuyutan sesuai dengan budaya dan kearifan lokal;
6) nelayan buruh yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam perjuangan penangkapan ikan;
7) pembudi daya ikan kecil yang melaksanakan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
8) penggarap lahan kecerdikan daya yang menyediakan tenaganya dalam pembudidayaan ikan;
9) petambak garam kecil yang melaksanakan perjuangan pergaraman pada lahannya sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare, dan perebus garam;
10) penggarap tambak garam yang menyediakantenaganya dalam perjuangan pergaraman;
11) guru honorer yang belum berstatus Pegawai Negeri Sipil, serta digaji secara sukarela atau per jam pelajaran, atau bahkan di bawah honor minimum yang telah ditetapkan secara resmi, yang tidak mempunyai tanah;
12) pekerja harian lepas yang melaksanakan pekerjaan tertentu yang dalam hal waktu, volume, dan upahnya didasarkan pada kehadiran, yang tidak mempunyai tanah;
13) buruh yang bekerja dengan mendapatkan upah atau imbalan dalam bentuk lain, yang tidak mempunyai tanah;
14) pedagang informal yang melaksanakan acara perjuangan perdagangan barang atau jasa, dengan kemampuan modal yang terbatas yang dilakukan cenderung berpindah-pindah serta berlokasi di tempat umum, tidak mempunyai legalitas formal serta tidak mempunyai tanah;
15) pekerja sektor informal yang bekerja dalam hubungan kerja sektor informal dengan mendapatkan upah dan/atau imbalan dan tidak mempunyai tanah;
16) pegawai tidak tetap yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan kiprah pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan manajemen sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi yang tidak mempunyai tanah;
17) pegawai swasta dengan pendapatan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak mempunyai tanah;
18) Pegawai Negeri Sipil paling tinggi golongan lllla yang tidak mempunyai tanah;
19) anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat paling tinggi Letnan Dua/lnspektur Dua Polisi atau yang setingkat dan tidak mempunyai tanah; atau
20) pekerjaan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Adapun yang dimakud Kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama merupakangabungan dari orang-perseorangan yang membentuk kelompok, berada dalam satu daerah tertentu serta memenuhi persyaratan untuk diberikan objek redistribusi tanah.
Sedangkan yang termasuk Badan aturan berbentuk:
a. koperasi, perseroan terbatas, atau yayasan, yang dibuat oleh Subjek Reforma Agraria orang perseorangan atau kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama atau
b. tubuh perjuangan milik desa.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Presiden / Perpres Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria ----disini.
Demikian gosip wacana Peraturan Presiden / Perpres Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria. Semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "Peraturan Presiden / Perpres Nomor 86 Tahun 2018 Perihal Reforma Agraria"
Post a Comment
Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)
NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".
Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda