Permenpan Rb Nomor 33 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Analis Pemeriksaan Dan Pengamanan Perdagangan
Thursday, September 3, 2020
Add Comment
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan ialah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan pembelaan dalam rangka pelindungan dan pengamanan perdagangan yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang. Sedangkan Pejabat Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang selanjutnya disebut Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis penyelidikan dan pembelaan dalam rangka pelindungan dan pengamanan perdagangan.
Yang dimaksud Analisis Penyelidikan berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 33 Tahun 2018 ialah kegiatan analisis dalam rangka pembuktian yang dilakukan oleh Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan untuk memulihkan kerugian atau mencegah bahaya kerugian Industri Dalam Negeri (IDN) akibat impor barang dumping, subsidi dan lonjakan jumlah barang impor. Yang dimaksud Pembelaan ialah upaya yang dilakukan untuk melindungi dan mengamankan IDN dari adanya ancaman kebijakan, regulasi, tuduhan praktik perdagangan tidak sehat, dan/atau tuduhan lonjakan Impor dari negara mitra dagang atas barang ekspor nasional serta kebijakan nasional terkait perdagangan yang ditentang oleh negara lain. Yang dimaksud Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan ialah kebijakan pemerintah meliputi tindakan penyelidikan dan pembelaan dalam rangka melindungi dan mengamankan kepentingan perdagangan Indonesia dari kegiatan perdagangan internasional. Sedangkan yang dimaksud Penyusunan Opini Hukum ialah pinjaman pandangan hukum yang meliputi kegiatan penelaahan hukum, konsultasi hukum, pendampingan, dan tindakan aturan lainnya oleh Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan untuk melindungi dan mengamankan kepentingan perdagangan Indonesia dari kegiatan perdagangan internasional.
Adapun yang dimaksud Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang selanjutnya disebut Tim Penilai berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 33 Tahun 2018 ialah adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam Sasaran Kerja Pegawai serta menilai kinerja dan Angka Kredit Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 33 Tahun 2018, Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan termasuk dalam rumpun aturan dan peradilan. Sedangkan Kedudukan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan berdasarkan pasal Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelidikan dan pembelaan dalam pelindungan dan pengamanan perdagangan pada Kementerian Perdagangan dan lembaga non struktural yang melakukan kegiatan penyelidikan dan pembelaan untuk pelindungan dan pengamanan perdagangan. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan merupakan jabatan karir PNS.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional abatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 33 Tahun 2018, merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dimulai dari jenjang terendah hingga jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama;
b. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda; dan
c. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya
Tugas Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dijelaskan dalam Pasal 5 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 33 Tahun 2018 yaitu melaksanakan analisis di bidang penyelidikan dan pembelaan untuk pelindungan dan pengamanan perdagangan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Link download Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 33 Tahun 2018 ----- DISINI-----
Demikian informasi wacana Permenpan RB Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan. Semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "Permenpan Rb Nomor 33 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Analis Pemeriksaan Dan Pengamanan Perdagangan"
Post a Comment
Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)
NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".
Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda