Permenpan Rb Nomor 34 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Peneliti - Tempat Blogging

Permenpan Rb Nomor 34 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Peneliti

 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor  PERMENPAN RB NOMOR 34 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENELITI

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi / Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Peneliti, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan  Fungsional  Peneliti  adalah  jabatan  yang mempunyai  ruang  lingkup tugas,  tanggung  jawab,  dan wewenang  untuk  melaksanakan  penelitian, pengembangan,  dan/atau  pengkajian  ilmu  pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi pemerintah. Sedangkan Pejabat  Fungsional  Peneliti yang  selanjutnya  disebut Peneliti yaitu PNS yang  diberi  tugas,  tanggung  jawab, wewenang,  dan  hak  secara  penuh  oleh  Pejabat yang Berwenang untuk  melakukan  tugas  teknis  penelitian, pengembangan, dan/atau  pengkajian ilmu  pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Instansi Pemerintah.

Selanjutnya dalam Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Peneliti, diterangkan juga istilah Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Ilmu  Pengetahuan. Penelitian  adalah  kegiatan  yang  dilakukan  menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan gosip yang  berkaitan  dengan  pemahaman  tentang  fenomena alam  dan/atau  sosial,  pembuktian  kebenaran  atau ketidakbenaran  suatu  asumsi  dan/atau  hipotesis,  dan penarikan kesimpulan ilmiah.   Pengembangan  adalah  kegiatan  untuk  peningkatan kemanfaatan  dan  daya  dukung  ilmu  pengetahuan  dan teknologi  yang  telah  terbukti  kebenaran  dan keamanannya  untuk  meningkatkan  fungsi  dan  manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pengkajian  adalah  kegiatan  untuk  menilai  atau mengetahui  kesiapan,  kemanfaatan,  dampak  dan implikasi  sebelum  dan/atau  sesudah  ilmu  pengetahuan dan teknologi diterapkan.  Ilmu  Pengetahuan  adalah  sekumpulan  informasi  yang digali,  ditata,  dan  dikembangkan  secara  sistematis dengan  menggunakan  metodologi  ilmiah  untuk menerangkan  dan/atau  pembuktian  gejala  alam dan/atau  gejala  kemasyarakatan  didasarkan  keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sedangkan yang dimaksud   Teknologi  adalah  cara,  metode,  atau  proses  penerapan dan  pemanfaatan  berbagai  disiplin  ilmu  pengetahuan yang  bermanfaat  dalam  pemenuhan  kebutuhan, kelangsungan,  dan  peningkatan  kualitas  kehidupan manusia.

Menurut Pasal 2 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Peneliti, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Peneliti termasuk dalam rumpun Jabatan penelitian dan perekayasaan. Sedangkan Kedudukan Jabatan Fungsional Peneliti dinyatakan dalam Pasal 3, bahwa   Peneliti  berkedudukan  sebagai  pelaksana  teknis  dalam melakukan  kegiatan  Penelitian,  Pengembangan, dan/atau  Pengkajian  Ilmu  Pengetahuan  dan  Teknologi pada  Organisasi  Penelitian,  Pengembangan,  dan/atau Pengkajian Instansi Pemerintah. Peneliti tersebut  merupakan jabatan karier PNS.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Peneliti dinyatakan dalam Pasal 4 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Peneliti, bahwa  Jabatan  Fungsional  Peneliti  merupakan  Jabatan Fungsional Kategori Keahlian. Jenjang  Jabatan  Fungsional  Peneliti  dari  jenjang  terendah  sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a.  Peneliti Ahli Pertama;
b.  Peneliti Ahli Muda;
c.  Peneliti Ahli Madya; dan
d.  Peneliti Ahli Utama.

Tugas Jabatan  Fungsional  Peneliti ditegaskan dalam   Pasal 5 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 yakni melakukan  Penelitian, Pengembangan,  dan/atau  Pengkajian  Ilmu  Pengetahuan  dan Teknologi.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Peneliti.




Link Download Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 ----- DISINI ------

Demikian in deretan ihwal Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Peneliti. Semoga bermanfaat, terima kasih.








= Baca Juga =



Show comments
Hide comments

0 Response to "Permenpan Rb Nomor 34 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Peneliti"

Post a Comment

Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)

NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".

Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close