Menilai Kebijakan Bupati Bireuen Jumud Dan Kolot? Anggota Dpra Ini Diceramahin Netizen
Tuesday, March 2, 2021
Add Comment
Ada saja pandangan pandangan yang berbalik, terkadang suatu kebijakan yang sudah ditetapkan sesuai aturan, tetap aja menuai kritikan. Seperti halnya Bupati Bireuen Saifannur gres saja mengeluarkan kebijakan standarisasi warkop serta restauran sesuai dengan syariat islam di Aceh.
Kebijakan ini malah dianggap jumud dan bodoh oleh Kautsar M Yus salah seorang anggota DPRA dari fraksi partai Aceh. Menurutnya, kebijakan itu telah membatasi ruang gerak perempuan di ranah publik. Memang salah ya jikalau pemkab Bireuen sedang memperkuat syariat, kok dianggap bodoh sih?
Melalui akun twitternya, Kautsar menilai peraturan yang menbatasi perempuan di ranah publik dikeluarkan oleh bupati Bireuen dari partai Golkar itu yakni:
Poin yang disorot dalam aturan itu ada pada aturan nomor 7 yang berbunyi: tidak boleh melayani pelanggan perempuan di atas pukul 21.00 WIB, kecuali bersama mahramnya.Dua poin di atas, Kautsar merasa aib dengan kebijakan tersebut. Bagaimana berdasarkan masyarakat bireuen? Karena berdasarkan anggota DPRA ini aturan yang ditetapkan tidak masuk nalar apa benar sebab kabupaten bireuen yang kosmopolit?
Selanjutnya pada aturan nomor 13 yang berbunyi: haram hukumnya pria dan perempuan makan dan minum satu meja kecuali dengan mahramnya.
Terkait dengan jawaban Kautsar M Yus, atas kebijakan bupati Bireuen. Maka, tidak sedikit para netizen ceramahin anggota DPRA dari faksi PA ini. Bagaimana cuitannya? Simaak..
Itu cuitan netizen buat anggota DPRA dari fraksi partai aceh. Lalu bagaimana jawaban anda dengan kebijakan Bupati Bireuen? Sumber http://www.irmanfsp.com/
0 Response to "Menilai Kebijakan Bupati Bireuen Jumud Dan Kolot? Anggota Dpra Ini Diceramahin Netizen"
Post a Comment
Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)
NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".
Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda