Tugas Dan Kewajiban Ajun Pendamping Pkh - Tempat Blogging

Tugas Dan Kewajiban Ajun Pendamping Pkh

Banyak yang bertanya terkait dengan kiprah serta kewajiban seorang ajun pendamping sosial PKH. Karena, tidak setiap wilayah kecamatan mempunyai ajun pendamping, melainkan tempat dimana yang sangat membutuhkan semoga sanggup membantu pendamping sosial jadwal keluarga harapan.

Seperti kabupaten Aceh Besar provinsi Aceh. Diantara 23 kecamatan, hanya satu kecamatan saja yang dibuka untuk penempatan kerja ajun pendamping sosial PKH yakni, Pulo Aceh. Namun, dalam hal memaksimalkan program, ajun ini tentu bisa menjalankan kiprah serta tanggung jawab sebagai ajun pendamping. Hal ini alasannya sudah menjadi kewajiban Asisten.

Banyak yang bertanya terkait dengan kiprah serta kewajiban seorang ajun pendamping sosia Tugas dan Kewajiban Asisten Pendamping PKH

TUGAS DAN KEWAJIBAN ASISTEN PENDAMPING SOSIAL

Tugas Asisten Pendamping PKH
Adapun yang menjadi kiprah Asisten Pendamping Sosial PKH yaitu melakukan dan/atau membantu Pendamping Sosial dalam hal:
  1. Kegiatan sosialisasi PKH kepada pegawanegeri pemerintah di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, organisasi perangkat daerah, dan masyarakat umum;
  2. Kegiatan pertemuan awal dan validasi data calon KPM PKH;
  3. Kegiatan verifikasi akad kehadiran anggota KPM PKH pada layanan akomodasi pendidikan dan kesehatan pada waktu yang telah ditetapkan;
  4. Kegiatan pendampingan KPM PKH dalam fasilitasi saluran layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial untuk pemenuhan akad dan kewajiban sesuai ketentuan;
  5. Kegiatan pemutakhiran data KPM PKH setiap terjadi perubahan;
  6. Kegiatan pertemuan peningkatan kemampuan keluarga bagi seluruh KPM PKH sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan;
  7. Kegiatan mediasi, fasilitasi dan advokasi kepada KPM PKH untuk memperoleh derma sosial PKH dan derma jadwal komplementer lainnya.

Baca Juga: Peran Pendamping PKH Disetiap Wilayah Kerja

Kewajiban Asisten Pendamping PKH
Adapun Kewajiban Asisten Pendamping Sosial PKH yakni:
  1. Membantu Pendamping Sosial menyusun rencana kerja implementasi PKH disampaikan kepada Pendamping Sosial;
  2. Membantu Pendamping Sosial memfasilitasi pemecahan isu, penanganan keluhan dan kasus yang berasal dari KPM PKH;
  3. Membantu Pendamping Sosial menyediakan informasi terkait PKH menurut ajakan dari Koordinator dan Pekerja Sosial Supervisor Kabupaten/Kota, Koordinator Wilayah, Koordinator Regional, dan/atau Direktorat JSK melalui SimPKH atau media komunikasi lainnya;
  4. Membantu Pendamping Sosial memastikan KPM PKH memperoleh penyaluran derma PKH dan jadwal komplementer lainnya;
  5. Mengikuti acara pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis dan/atau pemantapan yang diselengarakan oleh Kementerian Sosial maupun oleh Dinas/Instansi Sosial Pelaksana PKH;
  6. Melaksanakan seluruh ketentuan dan kebijakan jadwal sesuai Pedoman Operasional PKH dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial;
  7. Bertanggung jawab dan melaporkan realisasi pelaksanaan PKH kepada Pendamping Sosial

Demikian informasi terkait dengan kiprah serta kewajiban seorang pendamping sosial khusus untuk ajun pendamping PKH. Jadi, dengan adanya ajun ini tentu sangat membantu pendamping PKH dalam hal memaksimalkan kinerja jadwal keluarga cita-cita (PKH).
Sumber http://www.irmanfsp.com/
Show comments
Hide comments

0 Response to "Tugas Dan Kewajiban Ajun Pendamping Pkh"

Post a Comment

Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)

NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".

Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close