Pasang Surut Kebebasan Pers Di Indonesia
Tuesday, June 22, 2021
Add Comment
- Kebebasan pers di Indonesia selalu naik turun, semenjak zaman penjajahan hingga Orde Baru, demikian juga di era reformasi. Pasang surut kebebasan pers di Indonesia tidak lebih lantaran dipengaruhi oleh situasi dan kondisi politik di Indonesia dikala itu. Pada masa penjajahan atau zaman Hindia Belanda, bagi pers Indonesia diberikan sensor preventif, yaitu, sensor yang mewajibkan semua materi cetakan pers harus diberikan kepada pemerintah kolonial terlebih dulu sebelum dicetak.
Dalam masa Hindia Belanda ini dikenal peraturan Reglement op de Drukwerken dan berlaku pada tahun 1856 (Wiryawan: 2007: 92). Jika ada yang tidak mematuhi ketentuan dalam peraturan itu, maka karya cetak akan disita disertai dengan penyegelan percetakan atau tempat penyimpanan percetakan itu.
Kebebasan pers di indonesia |
Sekitar setengah kala sesudah itu, Reglement op de Drukwerken dicabut dan digantikan dengan peraturan gres berjulukan Presbreidel Ordonantie berlaku pada tanggal 7 September 1931. Peraturan ini lebih mencekik pers lantaran jikalau ada pers yang dianggap mengganggu ketertiban umum maka Gubernur Jenderal berhak untuk melarang penerbitan itu (Wiryawan, 2007: 96).
Pasca proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, kondisi pers di Indonesia sedikit berubah. Pada bulan-bulan dan tahun-tahun pertama sesudah Proklamasi Kemerdekaan RI, pers di Indonesia mengalami kebebasan sepenuhnya. Kondisi ini menimbulkan mulai bermunculannya media-media baru. Namun kebanyakan media pada masa Orde Lama dimiliki oleh partai yang berkuasa.
Hal ini disebabkan lantaran belum ada regulasi yang memadai pada dikala itu, jadinya media-media ini dijadikan alat untuk mencaki maki dan menfitnah lawan politik dengan tujuan semoga lawannya itu jatuh namanya dalam pandangan khalayak (Effendy, 2003: 107). Pemerintah dalam hal ini presiden dan wakil presiden pun tidak luput dari cacimaki dan fitnah media-media dikala itu.
Baca Juga: Definisi dan Karakteristik Opini Publik
Melihat kondisi pers yang tidak tertata, menciptakan pemerintah memberlakukan kembali peraturan untuk mengekang pers. Terbukti dengan keluarnya Peraturan KSAD selaku Penguasa Militer dengan nomor PKM/001/0/1956 yang berisi larangan menerbitkan kecaman-kecaman terhadap Presiden, Wakil Presiden, pejabat pemerintah, pegawai negeri, dan penghinaan terhadap golongan masyarakat yang sanggup menerbitkan keonaran (Wiryawan, 2007: 98). Peraturan ini selanjutnya dicabut lantaran menerima protes oleh wartawan.
Meskipun Peraturan KSAD telah dicabut pada masa yang sama, tahun 1957 terjadi pembreidelan terhadap 7 surat kabar dan 3 kantor informasi di Indonesia, antara lain, Indonesia Raya, Harian Rakyat, Bintang Timur, Pemuda, Djiwa Baru, Merdeka, Pedoman, Abadi, Keng Po, Djawan Bode, Pers Biro Indonesia, Antara, dan Indonesian National Press and Public Society (Wiryawan, 2007: 99).
Alasan pembreidelan itu yakni penerbitan tersebut menyiarkan informasi yang tidak berasal dari juru bicara resmi sebuah Musyawarah Nasional. Pertemuan itu membahas dilema pemberontakan di kawasan dan dihadiri oleh tokoh-tokoh politi nasional dan para pemimpin pemberontak dari daerah.
Tidak hanya hingga disitu, keluar lagi peraturan gres untuk menata pers yang disebut Peraturan PEPERTI (Penguasa Perang Tertinggi) Nomor 10 tahun 1960 wacana Izin Penerbitan Surat Kabar dan Majalah, peraturan ini pun ditandatangi eksklusif oleh Presiden Soekarno. Pada tahun 1966 berlakulah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 wacana Pokok Pers menggantikan peraturan sebelumnya.
Meski banyak peraturan yang diberlakukan untuk menata dan menertibkan pers, hal ini tidak menutup dan membatasi carut marut kebebasan pers di Indonesia. Kondisi ini terjadi lantaran pers dikala itu dimiliki oleh partai dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan partai, sehingga pers menjadi senjata yang siap menjatuhkan orang lain yang tidak sepaham.
Kondisi ini gotong royong menguntungkan Partai Komunis Indonesia (PKI) – pada masa itu PKI merupakan salah satu partai kesayangan Presiden Soekarno – dalam hal mematangkan suasana pada waktu mana wartawan-wartawannya ulet menjalankan apa yang mereka sebut “ofensif revolusioner di segala bidang”.
Mereka menguasai banyak sekali kantor informasi termasuk Kantor Berita Antara yang merupakan potensi yang vital dalam penyebaran informasi kepada khalayak (Effendy, 2003: 109). Puncak dari aktivitas PKI ini terjadi dikala mereka melancarkan pemberontakan pada 30 September 1965 dan dikenal dengan sebutan G30S/PKI. Gerakan ini berhasil ditumpas oleh rakyat bersama ABRI dan mahasiswa.
Pascaruntuhnya rezim Orde Lama yang dipimpin Soekarno, lahirlah rezim Orde Baru di bawah pemimpin gres Jenderal Soeharto. Politik berubah, kondisi pers juga berubah. Pada masa Soeharto, pers yang berhaluan komunis diberantas habis. Mereka tidak diizinkan untuk menerbitkan berita, kantor mereka ditutup, bahkan wartawan-wartawannya ditangkap dan dipenjara.
Kehidupan pers pada awal Orde Baru ditandai dengan berlakunya UU No. 11 Tahun 1966 wacana Pokok-Pokok Pers. Pada Pasal 4 UU Pokok Pers ini dikatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan sensor dan pembreidelan. Selanjutnya Pasal 5 (1) berbunyi bahwa kebebasan pers sesuai dengan hak asasi warga negara dijamin (Wiryawan, 2007: 101).
Meskipun peraturan perundang-undangan sudah mengatur kehidupan pers yang merdeka, pada kenyataatnya pers pada masa Orde Baru berada pada kondisi yang terkekang sama halnya menyerupai pada masa penjajahan. Di satu sisi Presiden Soeharto mengajak pers untuk tidak ragu-ragu melancarkan kritik terhadap pemerintah. Bagi Soeharto, pers mempunyai fungsi kontrol sosial yang besar dalam menyoroti gejala-gejala kemerosotan kesadaran hidup berdisiplin demi terpeliharanya ketertiban dan dilaksanakannya aturan secara konsekuen (Lesmana, 2009: 70).
Wejangan menyerupai itu selalu diungkapkan Presiden Soeharto dalam setiap kesempatan yang dihadirinya. Seolah-olah Soeharto mempunyai perilaku terbuka untuk setiap kritik baik yang dilancarkan masyarakat atau yang dilancarkan pers. Namun, pada kondisi gotong royong Presiden Soeharto sangat anti-kritik dan sanggup murka jikalau dikritik. Tercatat berkali-kali Presiden Soeharto melalui Menteri Penerangan melaksanakan breidel terhadap media.
Hal ini sangat bertolak belakang dengan apa yang selalu digemabar-gemborkan pemerintah Orde Baru wacana kebebasan pers.
Labih dari 10 tahun, Undang-Undang Pokok Pers Nomor 11 tahun 1966 digunakan hingga pada jadinya digantikan oleh Undang-Undang Nomor 22 tahun 1982. Secara umum tidak ada yang berubah pada undang-undang gres ini, hanya perubahan justru terdapat pada ketentuan perizinan. Surat izin cetak dan surat izin terbit dihapuskan, tetapi kemudian muncul aturan gres yaitu Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan penerbitan (Wiryawan, 2007: 102).
Tidak hanya itu, kemudian lahir lagi Peraturan Menteri Penerangan No. 01 Tahun 1984 yang memberi wewenang kepada Departemen Penerangan (Deppen) untuk membatalkan SIUPP. Pembatalan SIUPP ini sama halnya dengan pembreidelan dimana dikala SIUPP dibatalkan maka perusahaan pers tidak sanggup beroperasi lagi (Wiryawan, 2007: 102). Melalui Peraturan Menteri Penerangan inilah jadinya pers di Indonesia banyak yang lenyap, terakhir tercatat tiga surat kabar yang dicabut SIUPP-nya, yaitu, Tempo, Editor, dan DeTik pada tanggal 24 Juni 1994.
Setelah lebih dari 30 tahun berada dalam kondisi yang terkekang, jadinya pada tahun 1998 pers di Indonesia mulai menghirup udara segar kebebasan. Kondisi ini ditandai dengan runtuhnya rezim Orde Baru pada bulan Mei 1998. Era reformasi muncul sebagai pendekar gres pengusung kebebasan pers. Pada masa transisi pemerintahan, Presiden Habibie melalui Menteri Penerangan Yunus Yosfiah mencabut sejumlah Peraturan Menteri dan SK Menpen yang menjadi alat kontrol pers dan wartawan (Wiryawan, 2007: 115).
Regulasi untuk menertibkan pers pun bermetamorfosis Undang-Undang No. 40 tahun 1999 wacana Pers yang menjamin kebebasan pers di Indonesia secara utuh. Peraturan yang gres ini secara tegas menjamin dan melindungi kebebasan pers. Namun, semoga kebebasan pers itu sanggup dinikmati oleh media dan publik pada umumnya, kebebasan pers itu tidak hanya cukup termuat dalam peraturan perundang-undangan. Kebebasan pers itu juga perlu dipahami dan diyakini oleh warga masyarakat. Agar kebebasan yang dicita-citakan sanggup terealisasi dengan baik dan berjalan sesuai dengan rule of law.
Sumber http://www.irmanfsp.com/
0 Response to "Pasang Surut Kebebasan Pers Di Indonesia"
Post a Comment
Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)
NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".
Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda