Opini Publik Terhadap Kebebasan Pers Di Indonesia Kala Reformasi - Tempat Blogging

Opini Publik Terhadap Kebebasan Pers Di Indonesia Kala Reformasi

- Terbukanya arus informasi dan diberikannya kebebasan kepada pers di Indonesia telah menjadikan permasalahan baru. Dengan dicabutnya SIUPP dan SK Menpen, pers dianggap telah kebablasan. Pers dinilai bertindak tidak profesional dengan seringnya membesar-besarkan duduk kasus dan mengeksploitasi konflik yang terjadi di masyarakat (Wiryawan, 2007: 118). Di tingkat atas, muncul kontradiksi terhadap kebebasan pers di Indonesia pada kurun reformasi. 

Prof. Dr. Tjipta Lesmana, seorang pakar komunikasi mengatakan, ketika ini media di Indonesia sudah sangat bebas sehingga tak heran jikalau banyak terjadi kekerasan pada wartawan. Bentuk kekerasan itu merupakan kegerahan dari sumber isu dan masyarakat alasannya wartawan cenderung melanggar instruksi etik dalam menjalankan tugasnya. (www.oase.kompas.com).

 Terbukanya arus informasi dan diberikannya kebebasan kepada pers di Indonesia telah menim Opini Publik Terhadap Kebebasan Pers di Indonesia Era Reformasi
opini publik terhadap kebebasan pers indonesia

Tidak hanya Prof. Tjipta Lesmana yang gerah kepada pers. Dipo Alam, Sekretaris Kabinet Indonesia Bersatu jilid II juga menyampaikan kejengkelannya kepada pers. Dipo menilai pers sudah terlalu bebas dan sanggup mengganggu pembangunan nasional. Saat ini, berdasarkan Dipo Alam media cenderung mencari-cari kesalahan pemerintah. Apa yang dilakukan oleh pemerintah selalu salah di mata pers. Tak khayal Dipo Alam menyuruh untuk memboikot tiga media yang dianggap “nakal”, yaitu, Metro TV, Media Indonesia, dan TV One (www.news.okezone.com).

Kegerahan masyarakat pada pers juga sanggup dilihat dari banyaknya pengaduan ke Dewan Pers yang tiap tahun makin meningkat. Misalnya saja tingkat pengaduan pada tahun 2007 tercatat 319 pengaduan. Sedangkan pada tahun 2008 meningkat menjadi 424 pengaduan. Pada tahun 2009 jumlah pengaduan ke Dewan Pers meningkat menjadi 442. Bertambahnya pengaduan yang meningkat tiap tahun ini berdasarkan Dewan Pers merupakan cerminan dari masyarakat yang makin cerdas, semakin tumbuh suburnya “media abal-abal” dan dikelola “wartawan ecek-ecek”. (www.dewapers.org).

Berangkat dari banyaknya laporan masyarakat kepada Dewan Pers dan opini publik yang menyampaikan bahwa pers Indonesia sudah “kebablasan”, pada tahun 2008 Dewan Pers mengeluarkan laporan hasil survei ihwal “Persepsi Masyarakat Terhadap Kebebasan Pers”. Hasil survei itu menyampaikan bahwa masyarakat tidak sepakat kalau dikatakan pers di Indonesia sudah “kebablasan”. Artinya, pers di Indonesia masih pada koridor yang benar sesuai dengan rule of law (Buletin Etika, Nomor 60/April 2008).


Semenara itu, Nezar Patria, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menganggap segala bentuk kekerasan pada wartawan ibarat yang terjadi di Palu dan terbunuhnya wartawa SUN TV di Meurauke merupakan sebuah tindakan melanggar kebebasan pers. Bagi Nezar Patria, semua kekerasan pada wartawan merupakan bentuk pembungkaman kepada pers dan melanggar undang-undang pokok pers serta Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 28 yang menjamin hak warga negara untuk menyatakan pendapat dan memeroleh informasi. (www.ajiindonesia.org).

Agaknya bukan hanya Nezar Patria sendiri yang membela kebebasan pers. Semua pekerja pers juga memperjuangkan dan membela kebebasan yang mereka miliki. Bagi pekerja pers, mereka sudah menjalankan fungsi-fungsi pers secara benar dan berdasarkan instruksi etik, sehingga jikalau ada pemboikotan, pelarangan terbit, sampai kekerasan kepada wartawan sudah melanggar kebebasan pers yang diatur dalam undang-undang.

Di kalangan mahasiswa sendiri terjadi pembentukan opini yang mendukung kebebasan pers sebagai kepingan dari demokrasi. Contohnya saja, demontrasi yang dilakukan oleh puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Kristen Republik Indonesia (PMKRI), menyuarakan kebebasan pers di Makassar (30/3/2011). Mereka mengritik perilaku Sekretaris Kabinet, Dipo Alam yang mengancam memboikot media. Mereka menilai pernyataan Dipo Alam merupakan bentuk pencederaan terhadap nilai-nilai reformasi (www.berita.liputan6.com).

Dukungan terhadap kebebasan pers juga dilakukan oleh Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB-HMI). PB- HMI mengeluarkan pernyataan perilaku mendukung media-media yang dinilai Dipo Alam bermasalah dengan pemerintah. Bagi PB-HMI pemboikotan media oleh pemerintah akan menjadikan polemik di sistem negara (www.pbhmi.net).

Mahasiswa Aceh juga tidak mau ketinggalan dalam mendukung pelaksanaan kebebasan pers di Indonesia. Mahasiswa Aceh yang tergabung dalam Mahasiswa Peduli Keadilan (MPK) mendukung penghentian kekerasan pada wartawan. Bentuk proteksi ini dilakukan melalui demontrasi di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh (6/2/2009) menjelang peringatan Hari Pers Nasional yang diperingati setiap tanggal 9 Februari. 

“Kebebasan berekspresi pers mutlak dibutuhkan demi tegaknya demokrasi dan keadilan di tanah air. Suara pers merupakan bunyi rakyat maka kekerasan terhadap pers harus dihentikan," kata Fauzan, dari Mahasiswa Peduli Keadilan (MPK) di Banda Aceh. Lebih lanjut Fauzan mengajak pemerintah dan penegak aturan harus menghargai kebebasan pers alasannya selama ini kekerasan fisik maupun nonfisik masih terjadi dan adanya upaya pengekangan pers oleh oknum tertentu di Indonesia, termasuk di Aceh (www.borneotribune.com).

Sumber http://www.irmanfsp.com/
Show comments
Hide comments

0 Response to "Opini Publik Terhadap Kebebasan Pers Di Indonesia Kala Reformasi"

Post a Comment

Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)

NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".

Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close