Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK Online-Offline Kota Magelang Tahun Pelajaran 2016/2017
Friday, June 3, 2016
Add Comment
Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik/Siswa Baru (PPDB) TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK Negeri/Swasta Online-Offline Kota Magelang Tahun Pelajaran 2016/2017_Pelaksanaan PPDB jenjang pendidikan TK/SD/SMP/SMA Magelang Kota akan dilaksanakan pada bulan Juni-Juli 2016, cek Jadwal PPDB Kota Magelang 2016, oleh karena itu para calon peserta didik baru semua jenjang dan/atau orang tua yang akan mendaftarkan putra/putrinya ke sekolah jenjang TK/SD/SMP/SMA sebaiknya mempersiapkan berkas-berkas persyaratan PPDB selengkap mungkin, agar jika jadwal pendaftaran PPDB sudah dimulai, maka calon siswa baru bisa dengan segera mendaftarkan diri ke sekolah tujuan, baik secara online atau dengan cara datang langsung ke sekolah (offline). Yang jelas ikuti saja tata cara pendaftaran PPDB sekolah yang dituju.
Syarat dan Prosedur Pendaftaran PPDB TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK Online-Offline Kota Magelang Tahun Pelajaran 2016/2017
I. Syarat Pendaftaran PPDB TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK Kota Magelang Tahun Pelajaran 2016/2017
A. Persyaratan Umum
1. Calon peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan sekolah yang lebih tinggi harus memiliki ijasah dan SHUN / Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama dengan SHUN, kecuali untuk memasuki SD/MI, SDLB atau SLB Tingkat Dasar.
2. Calon peserta didik dari lain Provinsi/luar negeri harus mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota asal dan yang dituju.
B. Persyaratan Khusus
1. TK/RA/BA
II. Prosedur Pendaftaran PPDB TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK Online-Offline Kota Magelang Tahun Pelajaran 2016/2017
A. TK/RA/BA
1. Pendaftaran dilakukan oleh orang tua/wali calon peserta didik langsung ke Taman Kanak-kanak yang dipilih;
2. Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung, maka Taman Kanak-kanak yang bersangkutan mengadakan seleksi;
3. Seleksi yang dilakukan bukan berupa seleksi akademis .
B. SD/MI
1. Pendaftaran dilakukan oleh calon peserta didik/orang tua/wali langsung ke sekolah yang dituju;
2. Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung, maka Sekolah Dasar yang bersangkutan mengadakan seleksi;
3. Seleksi calon siswa kelas I SD/MI/SDLB/SLB Tingkat Dasar dilakukan berdasarkan usia dan kriteria lain ditentukan oleh satuan pendidikan;
4. Seleksi yang dilakukan bukan berupa seleksi akademis (Calistung) serta tidak dipersyaratkan telah mengikuti TK/RA/TKLB.
c. SMP/MTs
1. Pendaftaran dilakukan oleh calon peserta didik/orang tua/wali calon peserta didik langsung ke sekolah yang dituju dengan menyerahkan SHUS yang dikoordinasikan pemerintah (mapel Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia) atau ijazah asli SD/MI atau SHU sekolah Luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SHUS SD/MI (asli), atau SHUS Sementara dari Kepala SD/MI ( bila yang asli belum keluar);
2. Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung, maka satuan pendidikan yang bersangkutan mengadakan seleksi didasarkan pada;
1. Pendaftaran dilakukan oleh calon peserta didik/orang tua/wali calon peserta didik langsung ke satuan pendidikan yang dituju dengan menyerahkan SHUN atau ijazah asli SMP/MTs atau SHUN Sekolah Luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SHUN SMP/MTs, atau SHUN Sementara dari Kepala SMP/MTs (bila SHU/Ijasah asli belum terbit).
2. Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung, maka satuan pendidikan mengadakan seleksi didasarkan pada;
Ketentuan sebagai berikut:
1. Pendaftaran dilakukan oleh calon peserta didik/orang tua/wali calon peserta didik langsung ke satuan pendidikan yang dituju dengan menyerahkan SHUNatau ijazah asli SMP/MTs atau /SHUN Sekolah Luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SHUN SMP/MTs. Atau SHUN Sementara dari Kepala SMP/MTs ( Apabila SHUN asli belum terbit).
2. Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung, maka satuan pendidikan mengadakan seleksi didasarka pada :
Syarat dan Prosedur Pendaftaran PPDB TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK Online-Offline Kota Magelang Tahun Pelajaran 2016/2017
I. Syarat Pendaftaran PPDB TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK Kota Magelang Tahun Pelajaran 2016/2017
A. Persyaratan Umum
1. Calon peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan sekolah yang lebih tinggi harus memiliki ijasah dan SHUN / Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama dengan SHUN, kecuali untuk memasuki SD/MI, SDLB atau SLB Tingkat Dasar.
2. Calon peserta didik dari lain Provinsi/luar negeri harus mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota asal dan yang dituju.
B. Persyaratan Khusus
1. TK/RA/BA
- Calon peserta didik yang pada awal tahun pelajaran berumur 4 sampai dengan 5 tahun dapat diterima di kelompok A.
- Calon peserta didik yang pada awal tahun pelajaran berumur lebih 5 sampai dengan 6 tahun dapat diterima di kelompok B.
- Kelompok A dan B bukan merupakan jenjang yang harus diikuti oleh setiap peserta didik.
- Jumlah peserta didik TK pada kelompok A atau B maksimal 25 anak.
- Anak yang telah berumur 6 tahun dapat diterima dan yang telah berumur 7 sampai dengan 12 tahun wajib diterima sebagai calon peserta didik kelas I.
- Sekolah Dasar dapat menerima peserta didik yang pada bulan Juli 2016 berumur 5 tahun 6 bulan, apabila jumlah peserta didik yang telah berumur 6 sampai 12 tahun masih kurang dari daya tampung yang tersedia.
- Calon peserta didik kelas I SD/MI yang telah mengikuti pendidikan PAUD (TK/RA/BA/ Pos PAUD), agar melampirkan Surat Tanda Selesai Belajar (STSB).
- Jumlah setiap rombongan belajar maksimal 32 anak.
- Memiliki ijazah asli dan atau SHUS(Nilai Ujian Sekolah yang dikoordinasikan Pemerintah) SD/MI atau SHUS sekolah luar negeri yang dinilai/dihargai sama /setingkat dengan SHUS SD/MI atau SHUS Sementara dari Kepala SD/MI dengan mencantumkan nilai 3 mapel (Bahasa Indonesia, Matematika, IPA).
- Calon peserta didik paling tinggi berusia 18 tahun pada bulan Juli 2016.
- Jumlah setiap rombongan belajar maksimal 32 siswa.
- Memiliki Ijazah asli dan atau SHUN SMP/MTs, atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama Dengan SHUN SMP/MTs atau memiliki SHUN sekolah luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SHUN SMP/MTs atau SHUN Sementara dari Kepala SMP/MTs.
- Calon peserta didik paling tinggi berusia 21 tahun pada bulan Juli 2016.
- Jumlah setiap rombongan belajar maksimal 32 siswa.
- Memiliki Ijazah dan atau SHUN SMP/MTs atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama Dengan SHUN SMP/MTs atau memiliki SHUN sekolah luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SHUN SMP/MTs atau SHUN Sementara dari Kepala SMP/MTs.
- Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan program pendidikan di sekolah yang bersangkutan, dan berhasil dalam seleksi/tes khusus.
- Calon peserta didik paling tinggi berusia 21 tahun pada bulan Juli 2016.
- Jumlah rombongan belajar maksimal 36 siswa.
II. Prosedur Pendaftaran PPDB TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK Online-Offline Kota Magelang Tahun Pelajaran 2016/2017
A. TK/RA/BA
1. Pendaftaran dilakukan oleh orang tua/wali calon peserta didik langsung ke Taman Kanak-kanak yang dipilih;
2. Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung, maka Taman Kanak-kanak yang bersangkutan mengadakan seleksi;
3. Seleksi yang dilakukan bukan berupa seleksi akademis .
B. SD/MI
1. Pendaftaran dilakukan oleh calon peserta didik/orang tua/wali langsung ke sekolah yang dituju;
2. Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung, maka Sekolah Dasar yang bersangkutan mengadakan seleksi;
3. Seleksi calon siswa kelas I SD/MI/SDLB/SLB Tingkat Dasar dilakukan berdasarkan usia dan kriteria lain ditentukan oleh satuan pendidikan;
4. Seleksi yang dilakukan bukan berupa seleksi akademis (Calistung) serta tidak dipersyaratkan telah mengikuti TK/RA/TKLB.
c. SMP/MTs
1. Pendaftaran dilakukan oleh calon peserta didik/orang tua/wali calon peserta didik langsung ke sekolah yang dituju dengan menyerahkan SHUS yang dikoordinasikan pemerintah (mapel Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia) atau ijazah asli SD/MI atau SHU sekolah Luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SHUS SD/MI (asli), atau SHUS Sementara dari Kepala SD/MI ( bila yang asli belum keluar);
2. Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung, maka satuan pendidikan yang bersangkutan mengadakan seleksi didasarkan pada;
- Nilai US yang dikoordinasikan pemerintah (mapel Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia);
- Nilai Kemaslahatan (NK);
- Nilai Lingkungan (NL);
- Nilai Asal Sekolah (NAS);
- Nilai Prestasi (NP).
- Satuan pendidikan yang belum memenuhi daya tampung pada pendaftaran gelombang I dapat melakukan pendaftaran peserta didik baru gelombang II, pendaftar pada gelombang I semua wajib diterima;
- Apabila pada pendaftaran gelombang ke II jumlah peserta didik melebihi daya tampung yang tersedia maka satuan pendidikan melaksanakan seleksi untuk peserta didik yang mendaftarkan pada gelombang II.
- Calon peserta didik melakukan pendaftaran di SMP pilihan pertama secara langsung dan berkesempatan untuk membuat pilihan kedua;
- Calon peserta didik menggunakan 1 (satu) formulir untuk mendaftar di dua satuan pendidikan pilihan (sekolah negeri);
- Calon peserta didik hanya diperbolehkan 1 (satu) kali mendaftarkan di satuan pendidikan negeri dengan 2 (dua) pilihan;
- Data calon peserta didik diproses secara komputerisasi dan peserta didik bisa melihat jurnal sementara yang mencantumkan peringkat dan pilihan calon peserta didik.
1. Pendaftaran dilakukan oleh calon peserta didik/orang tua/wali calon peserta didik langsung ke satuan pendidikan yang dituju dengan menyerahkan SHUN atau ijazah asli SMP/MTs atau SHUN Sekolah Luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SHUN SMP/MTs, atau SHUN Sementara dari Kepala SMP/MTs (bila SHU/Ijasah asli belum terbit).
2. Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung, maka satuan pendidikan mengadakan seleksi didasarkan pada;
- Nilai UN;
- Nilai Kemaslahatan (NK);
- Nilai Lingkungan (NL);
- Nilai Asal Sekolah (NAS);
- Nilai Prestasi (NP).
Ketentuan sebagai berikut:
- Satuan pendidikan yang belum memenuhi daya tampung pada pendaftaran gelombang I dapat melakukan pendaftaran peserta didik baru gelombang II, pendaftar pada gelombang I semua peserta didik wajib diterima;
- Apabila pada pendaftaran gelombang ke II jumlah peserta didik melebihi daya tampung yang tersedia maka satuan pendidikan melaksanakan seleksi untuk peserta didik yang mendaftarkan pada gelombang II.
- Calon peserta didik melakukan pendaftaran di SMA pilihan pertama secara langsung dan berkesempatan untuk membuat pilihan kedua;
- Calon peserta didik mempergunakan 1 (satu) formulir untuk mendaftar di dua satuan pendidikan pilihan (sekolah negeri);
- Calon peserta didik hanya diperbolehkan 1 (satu) kali mendaftar di satuan pendidikan negeri dengan 2(dua pilihan);
- Data calon peserta didik diproses secara komputerisasi dan peserta didik bisa melihat jurnal sementara yang mencantumkan peringkat dan pilihan calon peserta didik.
1. Pendaftaran dilakukan oleh calon peserta didik/orang tua/wali calon peserta didik langsung ke satuan pendidikan yang dituju dengan menyerahkan SHUNatau ijazah asli SMP/MTs atau /SHUN Sekolah Luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SHUN SMP/MTs. Atau SHUN Sementara dari Kepala SMP/MTs ( Apabila SHUN asli belum terbit).
2. Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung, maka satuan pendidikan mengadakan seleksi didasarka pada :
- Nilai UN;
- Nilai Kemaslahatan (NK);
- Nilai Lingkungan (NL);
- Nilai Asal Sekolah (NAS);
- Nilai Prestasi (NP);
- Tes Khusus.
- Satuan pendidikan yang belum memenuhi daya tampung pada pendaftaran gelombang I dapat melakukan pendaftaran peserta didik baru gelombang II, pendaftar pada gelombang I semua wajib diterima;
- Apabila pada pendaftaran gelombang ke II jumlah peserta didik melebihi daya tampung yang tersedia maka satuan pendidikan melaksanakan seleksi untuk peserta didik yang mendaftar pada gelombang II.
- Calon peserta didik melakukan pendaftaran di SMK secara langsung dan berkesempatan untuk membuat 2 (dua) pilihanprogram keahlian di satu satuan pendidikan;
- Calon peserta didik Magelang hanya diperbolehkan 1 (satu) kali mendaftarkan di satuan Pendidikan negeri;
- Data calon peserta didik diproses secara komputerisasi dan dapat dilihat di jurnal sementara yang mencantumkan peringkat calon peserta didik pada masing-masingprogram keahlian pilihan.
0 Response to "Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK Online-Offline Kota Magelang Tahun Pelajaran 2016/2017"
Post a Comment
Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)
NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".
Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda