Polisi Dilarang Paksa Tersangka Unlock iPhone dengan Touch ID dan Face ID - Tempat Blogging

Polisi Dilarang Paksa Tersangka Unlock iPhone dengan Touch ID dan Face ID

Polisi Dilarang Paksa Tersangka Unlock iPhone dengan Touch ID dan Face ID Polisi Dilarang Paksa Tersangka Unlock iPhone dengan Touch ID dan Face ID

Face ID dan Touch ID yaitu teknologi keamanan dari Apple untuk mengunci perangkat yang didukung dengan keamanan biometrik. Face ID memakai wajah pengguna sebagai kunci, sedangkan Touch ID memakai sidik jari pengguna.

Beberapa kasus pelaku kejahatan memakai produk Apple yang mendukung Face ID atau Touch ID. Jika pelaku masih hidup, maka pelaku biasanya dipaksa untuk membuka perangkat tersebut untuk kebutuhan penyelidikan.

Namun hal itu tampaknya tak akan usang lagi, alasannya menyerupai yang dilansir dari Forbes, pengadilan California sudah memutuskan untuk melarang polisi memaksa tersangka untuk membuka iPhone dengan Touch ID dan Face ID.

Sebelumnya pernah ada kasus yang menciptakan pihak kepolisian menyita perangkat milik pengguna dan memaksa tersangka untuk membuka perangkat yang terkunci tersebut dengan kunci biometrik, termasuk dalam hal ini Face ID dan Touch ID.

Pihak pengadilan menganggap bahwa otentikasi biometrik yaitu setara dengan arahan sandi yang ada di sebuah perangkat, dan sudah tidak lagi setara dengan penyerahan data DNA.

Bagaimana menurutmu?

via Forbes


Sumber: https://macpoin.com/
Show comments
Hide comments

0 Response to "Polisi Dilarang Paksa Tersangka Unlock iPhone dengan Touch ID dan Face ID"

Post a Comment

Blog ini merupakan Blog Dofollow, karena beberapa alasan tertentu, sobat bisa mencari backlink di blog ini dengan syarat :
1. Tidak mengandung SARA
2. Komentar SPAM dan JUNK akan dihapus
3. Tidak diperbolehkan menyertakan link aktif
4. Berkomentar dengan format (Name/URL)

NB: Jika ingin menuliskan kode pada komentar harap gunakan Tool untuk mengkonversi kode tersebut agar kode bisa muncul dan jelas atau gunakan tool dibawah "Konversi Kode di Sini!".

Klik subscribe by email agar Anda segera tahu balasan komentar Anda

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close